Sanksi Sosial Bagi 27 Orang Pelanggar Protkes

Jakarta,  Koranpelita.com

Personel Gabungan tiga pilar Polsek, Koramil dan Muspika Pulogadung melaksanakan Giat operasi yustisi disepanjang jalan depan Stasiun klender jln. Raya Bekasi Kelurahan Jatinegara kaum kecamatan Pulogadung, Selasa (15/12/20).

Operasi Yustisi dilakukan untuk pastikan warga dalam beraktifitas tetap mematuhi protokol kesehatan.

Plh. Danramil 04/ Pulogadung Kapten Inf Irwan Iryanto mengatakan, bahwa operasi Yustisi PSBB masa transisi yang digelar Muspika Pulogadung tersebut yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP dan Dishub serta perangkat Lurah dan Sekcam ini untuk membuat sadar warga masyarakat akan pentingnya penggunaan masker.

“PSBB masa transisi pada Giat Ops Yustisi Prokes tetap diberlakukan, dalam mencegah serta memutus penularan Covid tersebut diwilayah Pulogadung.

Dalam operasi Yustisi Gabungan Pimpinan Kapolsek dan Plh Danramil Pulogadung tersebut petugas gabungan sedikitnya menindak 27 orang baik pedagang, pengunjung serta pengguna jalan yang melintas kedapatan tidak menggunakan masker.

“Dari 27 orang pelanggar dikenakan sanksi sosial yaitu membersihkan fasilitas umum disepanjang jalan depan stasiun Klender,” ucapnya

“Kegiatan operasi yustisi Selain penindakan petugas juga memberikan himbauan serta edukasi tentang 3M kepada seluruh warga masyarakat dan juga dapatnya bersinergi dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19 diwilayah Pulogadung,” tegasnya.(pendim jt)

About ahmad yani

Check Also

Dankodiklatal Berikan Sepeda Listrik untuk Motivasi Kopka Totok yang Sedang Sakit Stroke

Surabaya, Koranpelita.com Komandan Kodiklatal (Dankodiklatal) Letjen TNI Marinir Nur Alamsyah memberikan sepeda listrik kepada Kopka …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca