Catatan Akhir Tahun (2)
Masih belum lupa dari ingatan kita, sebuah kasus mutilasi terhadap 8 orang anak di Kabupaten Siak, Riau. Dimana 8 orang anak menjadi korban pembunuhan dan penghilangan secara paksa hak hidupnya dengan cara dimutilasi, lalu diambil dagingnya kemudian dijual ke warung (lapo) makanan yang dilakukan 5 orang diantaranya satu pelaku masih berusia anak.
“Untuk lebih jauh melihat bahwa Fakta Kekerasan Abnormal itu sedang terjadi dan megancam masa depan anak. Komnas Perlindungan Anak sampai akhir tahun 2020, telah menerima laporan pengaduan pelanggaran hak anak mencapai 2. 729 kasus dimana 52 % kasus didominanisasi oleh kekerasan seksual, selebihnys kekerasan fisik dan verbal bahkan tindakan dan perlakuannya sudah masuk pada tindakan dan perlakuan abnormal,” jelas Aris tegas.
Melihat keadaan dan situasi anak saat ini sayangnya masih banyak anggota masyarakat, pemerintah dan negara ikut membiarkan dan tidak berbuat untuk memberikan pertolongan dan perlindungan bagi anak. Masih banyak masyarakat menganggap kejahatan abnormal terhadap anak itu dianggap perlakuan biasa saja. Artinya jika kita melihat pelanggaran hak anak tapi tidak kita berbuat dan menollong sementara anak itu membutuhkan pertolongan dari kita maka tindakan kita dapat disebut juga tindakan abnormal.
Keadaan ini dipengaruhi oleh runtuhnya ketahanan keluarga. Rumah tidak lagi ramah dan bersahabat bagi anak. Fakta lain menunjukkan bahwa situasi dalam keluarga masa kini yakni ” Ada Ayah dan ibu namun Tiada alias cuek dan tidak mau tahu”.
Rumah tidak lagi nyaman bagi anak. Ketahanan keluarga sudah runtuh, bahkan keteladan dari orangtua juga sudah tergerus oleh gajet, media online dan media sosial lainnya. Penyebab utama runtuhnya ketahanan keluarga dan keteladan itu karena anak-anak sudah jauh dari penanaman nilai-nilai agama yang berakar dari keluarga itu sendiri.
Ayah tidak bisa lagi menjadi imam dalam keluarga yang sempurna dan peran ibu krisis keteladanan sehingga anak mengambil jalan panutan lain seperti dari internet melalui daringnya.
Senada dengan itu Dhanang Sasongko menjeaskan bahwa menakutkan lagi, fakta menunjukkan bahwa situasi abnormal itu lebih mengerikan dari kondisi darurat.
“Jika situasi darurat itu adalah situasional tapi kalau kondisi abnormal yakni kondisi ysng tidak terbayangkan dan tak terpikirkan, justru kenyataannya situasi itu terjadi.”jelasnya.
“Banyak kasus “Gang Rape” (pemerkosaan bergerombol) yakni 1 korban namun pelakunya lebih dari satu misalnya. Kasus ini terjadi dihampir di semua tempat. Peristiwa yang sama, korbannya adalah anak yang tidak saja mendapatkan perlakuan keji dari para pelaku dan berakhir pada hilangnya nyawa korban yang dilakukan oleh orang terdekat korban,” tambah Dhanang Sasongko.
Sementara itu, Roostien Illyas salah seorang Dewan Pengawas Komnas Perlindungan Anak mengatakan bahwa catatan dan fakta-fakta pelanggaran hak-hak dasar anak telah menjadi catatan yang memilukan bagi masa depan anak Indonesia. Banyak anak dihampir semua tempat mengalami berbagai bentuk serangan kekerasan yang tidak bisa diterima akal sehat manusia alias Abnormal. Situasi anak Indonesia berada pada situasi tidak normal.
“Oleh karenanya tidaklah berlebihan bila Komnas Perlindungan Anak menyimpulkan bahwa serangan kekerasan terhadap anak dan bentuk-bentuk pelanggaran hak dasar anak yang terjadi sepanjang tahun 2020 ini sudah berada pada level Abnormal dan memasuki tahun 2021, Indonesia berada diambang ancaman kehilangan generasi masa depan atau “Lost Generation”.
Komnas Perlindungan Anak harus berani mengajak agar masyarakat, penegak hukum dan semua elemen masyarakat tidak menganggap fakta ini sebagai sesuatu yang biasa-biasa saja dan pidananya juga masuk dalam kategori tidak pidana biasa’”,tegas Roostien Ilyas.
Kalau ini tidak disikapi dengan cepat dan tepat, maka sangatlah jelas dan bisa dipastikan bahwa ancaman kehilangan generasi tersebut bakal terjadi di Indonesia bahkan dalam waktu singkat akan berpengaruh terhadap runtuhnya ketahanan keluarga Indonesia, tegas Roostien Ilyas.
Roostien menjelaskan bahwa sesungguhnya perangkat hukum dan regulasi serta aturan untuk memutus mata rantai kekerasan terhadap anak sudah cukup lengkap. Bahkan setelah Indonesia meratifikasi Konvensi PBB Hak Anak tahun 1990, Indonesia merupakan negara yang memiliki perangkat hukum paling banyak dan lengkap untuk memberikan perlindungan terhadap anak.
Untuk menyikapi keadaan ini, Lia Latifah adalah seorang Dewan Komisioner Komnas Perlindungan mengatakan bahwa program edukasi, preventif, deteksi dini dan intervensi kritis juga sesungguhnya sudah dilakukan, namun tetap saja kekerasan abnormal terhadap anak terus terjadi yang grafiknya terus meningkat sehingga sudah masuk dalam kategori abnormal dengan ancaman terburuknya hilangnya Generasi masa depan, hal itu terjadi disebabkan Indonesia tidak memiliki eksekutor yang benar-benar menjadi teladan bagi anak-anak.
Eksekutor utama Perlindungan Anak itu sebenarnya sesungguhnya adalah keluarga. Keluarga adalah benteng yang tangguh untuk memberikan dan memastikan perlindungan anak.
Nanum fakta menunjukkan bahwa kekerasan abnormal terhadap anak yang terjadi justru disebabkan oleh runtuhnya ketahanan keluarga.
Secara faktual runtuhnya ketahanan keluarga itu akibat hilangnya keteladanan dan panutan dari orang tua sudah mulai hancur.
Orangtua atau keuarga sudah tidak lagi menjadi teladan bagi anak-anaknya. Keadaan ini diperpara dengan tergerusnya fungsi ayah sebagai imam dalam keluarga, akibatnya anak tidak mempunyai pegangan dan rasa nyaman selama tinggal di rumah.
Kondisi ini diperparah lagi dengan munculnya serangan corona yang berakibat bertambahnya jumlah pelanggaran hak-hak dasar anak, jelas Latifah juga Aktivis Paud.
Pada akhirnya Catatan Akhir Tahun ini, menurut para pembicara, mencoba mencari jalan keluar terbaik. Pertama, untuk Memutus Mata Rantai Darurat Kekerasan Abnormal, nilai-nilai agama harus dikuatkan dan dikembalikan dalam lingkungan keluarga.
Rumah harus diciptakan menjadi tempat yang terus beribadah yang kuat. Kedua, sudah saatya pula digelorakan Revolusi Gerakan Perlindungan Anak berbasis Kampung, dengan melibatkan partisipasi masyarakat dan Anak. Maing-masing keluarga dan Kampung menjaga dan melindungi Anak.Ketiga, formulasi lain yang patut dilakukan adalah mengubah paradigma dari pola pengasuhan yang otoriter mejadi pengasuhan yang dialogis dan partisipatif.. (roos)
www.koranpelita.com Jernih, Mencintai Indonesia