Hadapi Pandemi Covid-19 Kemensos Pastikan Bansos Tidak Terganggu

Jakarta, Koranpelita.com

Kementerian Sosial RI memastikan program bantuan sosial bagi rakyat terdampak Pandemi Covid-19 tidak terganggu paska operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sekjen Kemensos RI, Hartono Laras menjelaskan, Kemensos terus berkerja keras menyelesaikan program bantuan sosial baik program reguler maupun program khusus dari sisa waktu anggaran 2020 yang segera berakhir. Disamping itu, Kemensos juga mempersiapkan pelaksanaan program 2021 yang harus berjalan mulai Januari 2021 mendatang.

“Saat ini total anggaran kemensos sebesar Rp134,008 triliun dan realisasi sudah lebih dari 97,2% per-6 Desember 2020 atau tertinggi dari 85 Kementerian dan Lembaga. Ini yang kita kawal terus,” terang Sekjen Kemensos RI, Hartono Laras, melalui siaran pers, di Jakarta, Minggu (6/12/2020).

Sementara jumlah anggaran yang masuk skema program perlindungan sosial, baik yang reguler maupun non reguler (khusus), mencapai Rp128,78 triliun, realisasi juga lebih dari 98%.

Mengenai OTT yang dilakukan KPK, Hartono mengaku sangat prihatin terhadap proses hukum yang saat ini tengah terjadi di KPK dan memastikan untuk bekerja sama penuh serta membuka akses informasi yang diperlukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sekjen Kemensos Hartono Laras menjelaskan upaya ini terkait dengan langkah KPK yang diawali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah orang termasuk salah satunya oknum pejabat di Kementerian Sosial dan juga telah menetapkan tersangka ke beberapa orang.“Hal ini sebagai bentuk keseriusan dan dukungan kami dalam upaya Pemberantasan Korupsi,” jelas Hartono.

Hartono mengaku prihatin dan sangat terpukul di tengah upaya Kemensos untuk terus bekerja keras melaksanakan tugas dan amanah khususnya dalam menyalurkan bansos di tengah pandemi covid-19 yang kita hadapi.

“Hampir 9 bulan terakhir ini, kami beserta seluruh jajaran tanpa mengenal lelah untuk memastikan bansos disalurkan secara cepat, tepat sasaran serta mematuhi prinsip akuntabilitas,” tambah Hartono.

“Sejak awal kami telah meminta APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) baik Inspektorat Jenderal Kemensos maupun BPKP, dan aparat penegak hukum untuk melakukan pendampingan dan pengawalan serta pendampingan dalam pengelolaan anggaran bantuan sosial ini yaitu dengan Polri, Kejaksaan Agung, termasuk dengan KPK. Hal ini karena kami mengelola anggaran yang besar,” tegasnya. (humas)

About redaksi

Check Also

PNS Kodiklatal Surabaya Gelar Aksi Donor Darah dalam Rangka HUT KORPRI ke-53 Tahun 2024

Surabaya, koranpelita.com Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) ke-53 Tahun 2024, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca