Jakarta, Koranpelita.com
Bendahara pengeluaran yang tidak memiliki sertifikat Bendahara Negara Tersertifikasi (BNT) maka tidak berwenang untuk mengelola Kas, hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Keuangan Angkatan Laut (Kadiskual) Laksamana Pertama TNI Poedji Santoso, CHRMP, saat membuka Pendidikan dan Latihan (Diklat) Sertifikasi Perbendaharaan Pengelola APBN TNI Angkatan Laut gelombang IV Tahun 2020, bertempat di Ruang Rapat Diskual Mabesal, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (1/12/2020).
Diklat yang diikuti 30 orang perwira TNI AL ini dilaksanakan dengan sistem pelatihan jarak jauh atau daring yang berlangsung mulai tanggal 30 November sampai dengan rencana 7 Desember 2020 mendatan. Materi-materi yang diajarkan antara lain; modul sistem penerimaan dan pengeluaran negara; Modul pengelolaan uang persediaan; Modul pengelolaan keuangan negara; Modul perpajakan, pengujian dan pembayaran tagihan; Modul pembukuan dan pertanggungjawaban bendahara pengeluaran serta Modul tugas dan fungsi bendahara pengeluaran.
Kadiskual dihadapan peserta Diklat antara lain mengatakan bahwa implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Sertifikasi Bendahara pada satuan kerja pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bahwa semua bendahara penerimaan, bendahara pengeluaran dan bendahara pengeluaran pembantu tertanggal 21 Januari 2020 harus sudah memiliki sertifikat bendahara (BNT). Kegiatan Diklat yang bekerjasama dengan Kementerian Keuangan ini selaras dengan Program Prioritas Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M., dalam membangun Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul terutama bidang keuangan.
“Menindaklanjuti Perpres tersebut Diskual bekerjasama dengan Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan Kementerian Keuangan menyelenggarakan Diklat Sertifikasi Bendahara Pengeluaran Gelombang IV Tahun 2020”, ujar Kadiskual.(ay)