Jakarta, Koranpelita.com
Jajaran Bhabinkamtibmas Polsek Kebon Jeruk melaksanakan pemasangan sticker Kamtibmas terkait keberadaan kamera pemantauan (CCTv) yang beroperasi selama 24 jam, Senin (30/11).
Sticker yang bertuliskan “Perhatian Wilayah Ini Dipantau CC TV Selama 24 Jam'” tersebut sebagai upaya tindakan preventif terhadap potensi Gangguan Kamtibmas maupun tindak kejahatan di wilayah hukum Polsek Kebon Jeruk, Polres Metro Jakarta Barat.
Adapun pemasangan sticker tersebut diantaranya dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Kebon Jeruk Aiptu Yayan Mulyana. Salah satunya dipasang di akses masuk perumahan di RW 08, Kelurahan Kebon Jeruk.
Bhabinkamtibmas Duri Kepa Aiptu Bambang S yang menempelkan sticker di wilayah perkantoran (Indosiar) di Jl Damai, Daan Mogot, di SPBU Daan Mogot RT 06/05 Kel. Duri Kepa.
Selanjutnya, Bhabinkamtibmas Sukabumi Utara Aiptu Sahari yang melaksanakan pemasangan sticker di wilayah perkantoran (PT Grafur) RT 01/11 Kelurahan Sukabumi Utara. Selanjutnya di kantor Kelurahan Sukabumi Utara, Jl Madrasah 2 RT 01/10, di Jln Perempatan Angrek Cakra RT 05/07.
Sementara itu pada waktu yang sama Bhabinkamtibmas Kebon Jeruk Aiptu Yayan Mulyana juga melaksanakan kegiatan Patroli Lingkungan bersama satuan keamanan perumahan Tomang City Garden.
Dalam kesempatan ini selaku bhabinkamtibmas mengajak kepada satuan keamanan perumahan untuk selalu waspada terhadap segala bentuk kejahatan serta untuk selalu menjaga protokol kesehatan dengan cara menerapkan 3 M (Mencuci tangan, Mengunakan masker dan Menjaga jarak).(ay)