Banyumas,Koranpelita.com
Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah, berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka, melalui Kasat Reskrim AKP Berry, mengatakan Sabtu (31/10) pihaknya mengamankan AR (35) warga Kota Depok Jawa Barat, dimana pelaku memperdaya Mulyana atau korban dengan menawari bisnis membuka konter HP di komplek Jalan Stasiun Raya Purwokerto.
Namun bagai kepelet selanjutnya korban tertarik dan mentransfer uang Rp. 150.000.000.- (seratus lima puluh juta rupiah) secara bertahap ke rekening pelaku. Namun setelah korban mentransfer sejumlah uang kepada pelaku, pelaku tidak kembali dan tidak bisa dihubungi lagi.
“Kepada korban, pelaku mengatakan jika bisa membeli HP dengan harga murah dibawah pasaran, yang nantinya akan dijual lagi dengan harga pasaran, dengan begitu nanti akan mendapat keuntungan yang besar”, terangnya.
AKP Berry menambahkan, saat ini pelaku beserta barang bukti berupa satu buah HP Samsung J5, satu buah kartu ATM BCA, satu buah KTP an. pelaku serta satu buah SIM C an. pelaku kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku AR dikenakan pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun,” tutupnya.(sup)