Tambun, Koranpelita.com
Proses penyerahan tanah wakaf dari almarhum HM Nabri, warga Lambang Jaya, Tambun, Bekasi kepada Yayasan Perguruan Islam el-Nur el-Kasysyaf (Yapink) Tambun, Bekasi, sesuai prosedur hukum.
Tanah wakaf seluruhnya seluas 2.643 meter persegi berada di Kampung Pekopen, Desa Lambang Jaya, Tambun, Bekasi, Jabar.
Proses wakaf dituangkan dalam Akta Ikrar Wakaf No KK.10.1606/W2/24/2013 tanggal 21 Januari 2013.
.Ditambah satu dokumen keabsahan yakni KK10.16.06/W2/25/1/2013.
Penandatangan serah-terima wakaf dilakukan sesuai aturan yang ada di depan petugas terkait.
Demikian penegasan Pimpinan Pondok Pesantren Yapink, Ahmad Kholid Dawam, didampingi kuasa hukumnya, DR. Ahmad Makmun Fikri, SH.MH,, di Tambun, Bekasi, beberapa waktu lalu
Pernyataan ini disampaikan menanggapi penayangan berita di media dan disampaikan kuasa hukum penggugat Supriatna yakni Deny Wijaya, SH.
Dalam tayangan itu, Supriatna yang mengaku ahli waris menggugat Yapink dan mempertanyakan prosedur wakaf.
” Semuanya, baik dari sisi pemberi wakaf dan lainnya sudah memenuhi syarat,” tuturnya.
Pemberi wakaf, lanjutnya, secara lesan menyampaikan bahwa dirinya tidak memiliki anak.” Almarhum itu tidak punya anak kok sekarang ada yang ngaku anaknya…mengherankan,” jelasnya.
Almarhum HM Nabri bersama istrinya almarhumah Hj Hayati, mengamanahkan agar lahan yg diwakafkan untuk sarana ibadah dan sarana pendidikan. Seluruh keluarga dan pihak terkait, jelasnya, saat itu sudah dihadirkan dan menyepakati lahan tersebut diwakafkan untuk kegiatan pendidikan dan sarana ibadah.
“Tidak mungkin khan, pemerintah setempat melegalkan tanah wakaf hingga bersertifikat jika dokumen yang ada tidak lengkap,” tandasnya.
Ditegaskan lagi bahwa dalam melegalkan tanah wakaf, pihak YAPINK, butuh waktu panjang. Mulai permintaan persetujuan keluarga dan masyarakat sekitar serta melengkapi dokumen lainnya. Termasuk dokumen yang dibutuhkan KUA Tambun hingga diterbitkan sertifikat oleh BPN Bekasi. “Kita emban amanah ini dengan baik, tidak sembarangan. Janganlah main provokasi. Kita legal kok dan tanah wakaf itu tak bisa dipindahtangankan,” ujarnya.
Jadi, jelasnya, tanah wakaf seluas 2.643 meter persegi, 600 meter persegi diantaranya diwakafkan kepada masyarakat untuk sarana ibadah. Sisanya untuk sarana pendidikan.
Sementara, kuasa hukum Yapink, DR. Ahmad Makmun Fikri, SH.MH, mengaku gugatan Supriatna, sudah dalam ranah hukum. “Insyaallah kita akan melakukan eksepsi pekan depan,” jelasnya. (H)