Jakarta, koranpelita.com
Setelah menjalani pemeriksa secara meraton akhir Sugi Nur Raharja alias Gus Nur resmi ditahan penyidik Bareskrim. Gus Nur ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim di rumahnya di Malang, Jawa Timur pada Sabtu (24/10/2020) dinihari.
Polri menetapkan Gus Nur sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU).Tersangka Gus Nur menurut Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Alasan penahanan untuk 20 hari ke depan guna memudahkan proses pemeriksaan. “Resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari ke depan,” kata Irjen Argo, Minggu (25/10/2020).
Gus Nur ditangkap penyidik Bareskrim Polri di kediamannya kawasan Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur langsung dibawa ke Bareskrim Polri. Penangkapan terhadap Gus Nur dilakukan Polri terkait tindak pidana menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap NU.
Ujaran kebencian yang menghantar Gus Nur harus mendekam di balik trali besi disampaikan melalui akun Youtube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020 lalu. Atas dasar bukti itu, pada Rabu (21/10) Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama Cabang Cirebon Azis Hakim melaporkan Gus Nur ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/0596/X/2020/Bareskrim.
Azis melaporkan Gus Nur dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik. Penyidik sudah memiliki sejumlah bukti terkait kasus yang menjerat Gus Nur.
Penyidikan segera meminta keterangan sejumlah sakri untuk proses pemberkasan. Gus Nur selama ini dikenal kritis yang akhirnya membuat dia harus berurusan dengan hukum.(Tgk)