Penyidik Bareskrim Resmi Menahan  Gus Nur Kasus Ujaran Kebencian

Jakarta, koranpelita.com

Setelah menjalani pemeriksa secara meraton akhir Sugi Nur Raharja alias Gus Nur resmi ditahan penyidik Bareskrim. Gus Nur ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim di rumahnya di Malang, Jawa Timur pada Sabtu (24/10/2020) dinihari.

Polri menetapkan Gus Nur sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU).Tersangka Gus Nur menurut Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Alasan penahanan untuk 20 hari ke depan guna memudahkan proses pemeriksaan. “Resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari ke depan,” kata Irjen Argo, Minggu (25/10/2020).

Gus Nur ditangkap penyidik Bareskrim Polri di kediamannya kawasan Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur langsung dibawa ke Bareskrim Polri. Penangkapan terhadap Gus Nur dilakukan Polri terkait tindak pidana menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap NU.

Ujaran kebencian yang menghantar Gus Nur harus mendekam di balik trali besi disampaikan melalui akun Youtube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020 lalu. Atas dasar bukti itu, pada Rabu (21/10) Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama Cabang Cirebon Azis Hakim melaporkan Gus Nur ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan  LP/B/0596/X/2020/Bareskrim.

Azis melaporkan Gus Nur dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik. Penyidik sudah memiliki sejumlah bukti terkait kasus yang menjerat Gus Nur.

Penyidikan segera meminta keterangan sejumlah sakri untuk proses pemberkasan. Gus Nur selama ini dikenal kritis yang akhirnya membuat dia harus berurusan dengan hukum.(Tgk)

About redaksi

Check Also

Dankodiklatal Tinjau Gladi Serbuan Operasi Amfibi di Pantai Banongan Situbondo

Surabaya, koranpelita.com Komandan Kodiklatal (Dankodiklatal) Letjen TNI Marinir Nur Alamsyah selaku Direktur Latihan (Dirlat) Latihan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca