Banyumas,Koranpelita.com
Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pengedar narkoba. Meteka adalah FJ (40) warga Purwokerto Selatan, TG (38) warga Patikraja, SA (38) warga Purwokerto Barat.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Edy Purwanto mengatakan, informasi yang diperoleh dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba dan ketiga tersangka kami amankan di tempat yang berbeda.
Dari informasi tersebut tim melakukan penyelidikan terhadap FJ dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan kepada tersangka di jalan Pringgede yang ada di wilayah Purwokerto Selatan.
” Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan yang dilanjutkan di rumah FJ di Kelurahan Karangklesem, ternyata didapati barang bukti berupa satu bungkus plastik berisi sabu 33,83 gram, enam bungkus plastik klip ukuran kecil dengan berat 4,47 gram, satu kartu atm BCA, satu HP Samsung Galaxy J7 Prime serta satu timbangan digital warna hitam,” ungkapnya.
Sementara itu, tersangka TG kami amankan di depan Balai Kelurahan Pasirmuncang Purwokerto Barat dengan barang bukti berupa satu plastik yang diduga berisi sabu seberat 0.37 gram, satu buah HP Asus dan satu botol plastik berisi urin tersangka.
Sedangkan SA diamankan di pangkalan ojek Pamcurawis dan didapati adanya barang bukti satu plastik berisi sabu dengan berat 0,30 gram yang ada disebelah SA dan diakui batang tersebut adalah miliknya, datu kartu atm BCA dan satu buah HP Xiaomi.
Kompol Edy menyampaikan, untuk saat ini tersangka dan barang bukti kami amankan di Mapolresta guna penyidikan lebih lanjut dan pendalaman adanya kemungkinan salah satu tersangka tersebut sebagai pengedar.
“Para tersangka disangkakan pasal primer 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI. No. 35 tahun 2009 tentang dugaan tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima penyerahan, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, atau menguasai Narkotika golongan I jenis sabu dengan ancaman pidana penjara paling lama dua belas tahun”, tutupnya.(sup)