BNNP Banten Gagalkan Penyeludupan 301 Kg Ganja 

Serang, Koran Pelita.com

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten berhasil menggagalkan aksi penyeludupan 301 kilogram narkotika jenis ganja yang disembunyikan dalam bak kendaraan truk.

Peristiwa penggalan ini terjadi di Jalan Raya Merak – Serdang, Kampung Margasari, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, Banten, tepatnya, pada Kamis (24/9) bulan lalu.

Kepala BNNP Banten, Kombes Pol Hendri Marpaung mengatakan, dalam pengungkapan tersebut BNN Banten mengamankan satu tersangka yang berinisial AS (32) warga Bandar Lampung.

Menurutnya dalam pengungkapan tersebut BNN Banten mengamankan satu tersangka yang berinisial AS (32) warga Bandar Lampung.

Dibekuknya tersangka AS,  berawal setelah petugas dilapangan mendapat informasi dari masyarakat akan adanya pengiriman ganja asal Aceh menuju Tangerang Banten melalui pelabuhan Bojonegara Serang.

“Pada hari Kamis 24 September, sekitar pukul 18.30 WIB. kami berhasil mengamankan tersangka AS (32) yang membawa ganja sebanyak 301 kilogram dalam kendaraan truk doble dari Bandar Lampung,” kata Hendri saat gelar konfrensi pers, di Kantor BNNP Banten, di Serang, Rabu (21/10).

Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil dan penelusuran tim, dari pengembangan penyelundupan yang merupakan jaringan dari pengedaran sebelumnya, sebanyak 210 kilogram yang di bawa ke wilayah Bogor pada Desember 2019, tahun lalu.

“Ini merupakan jaringan sebelumnya yang berhasil kita gagalkan bersama Polda Banten pada Desember 2019 tahun lalu,” ungkapnya.

Saat ini, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk pengembangan jaringan dari tersangka.

“Selanjutnya petugas dari BNNP Banten membawa tersangka dan barang bukti ganja ke kantor BNN Banten untuk proses selanjutnya,” katanya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain adalah satu unit kendaraan truk Nissan berwarna merah dengan NoPol. B 9735 DU, satu kartu ATM, satu Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan dua buah handphone beserta SIM card-nya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (MR/Rah)

About redaksi

Check Also

Dankodikopsla Kodiklatal Hadiri Penutupan Pelatihan Transition to Trained Trainers TNI AL

Surabaya, koranpelita.com Komandan Kodikopsla (Dankodikopsla) Kodiklatal Laksma TNI Muhammad Iwan Kusumah mewakili Komandan Kodiklatal (Dankodiklatal) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca