Jakarta, Koranpelita.com
Bhabinkamtibmas Polsek Kebon Jeruk Aiptu Yayan Mulyana bersama Kasatpol PP Kelurahan Kebon Jeruk Suwito Haryoko membagikan masker Kepada Pelanggar Protokol Kesehatan saat pelaksanaan operasi Yustisi Tertib Masker, di samping Pom Bensin, Jln Raya Kebon Jeruk, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (21/10) .
Giat Ops Yustisi Tibmas yang dilaksanakan Tiga Pilar melibatkan personel Polsek Kebon Jeruk, Babinsa Koramil 05/Kebon Jeruk, Satpol PP, Dishub, Damkar, anggota Citra Bhayangkara Subsektor 10.3, dan FKDM.
“Pembagian masker ini sebagai upaya kita bersama dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19, khususnya di wilayah Kelurahan Kebon Jeruk, ” kata Aiptu Yayan Mulyana.
Sementara itu, Kasatpol PP Kelurahan Kebon Jeruk Suwito Haryoko mengungkapkan Penertiban masker di wilayah Kelurahan Kebon Jeruk pada Rabu (21/10) sesuai Pergub 79 tahun 2020 dan Pergub 101 tahun 2020.
Dalam giat yang berlangsung pada pukul 08.30 WIB total jumlah pelanggar sebanyak 19 orang. Mayoritas pelanggar tidak menggunakan masker, dan dikenakan sanksi, baik sanksi sosial maupun sanksi administrasi.
Adapun pelanggar yang dikenakan sanksi sosial sebanyak 17 orang. Sedangkan dua pelanggar dikenakan sangsi admistrasi sebesar Rp500 ribu.
“Untuk sampai saat ini jumlah pelanggar khusus kelurahan kebon yang berhasil di tindak hampir kurang lebih 850 pelanggar baik di kenakan sanksi sosial maupun sanksi admistrasi. Kegiatan tertib masker ini di laksanakan karena semata-mata untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang bahaya covid 19,” jelasnya. (ay)