Jakarta, Koranpelita.com
Bhabinkamtibmas Kebon Jeruk bersama Pokdar Kamtibmas Citra Bhayangkara Sub Sektor 10.3 turut serta dalam melaksanakan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan bersama Tiga Pilar Kebon Jeruk, di Jl Kebon Jeruk Raya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (21/10).
Ops Yustisi Tertib Masker yang digelar pukul 08.30 WIB dengan tujuan memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 tersebut melibatkan personel Polsek Kebon Jeruk, Babinsa Koramil 05/Kebon Jeruk, Satpol PP, Dishub, Damkar dan anggota Citra Bhayangkara Sub Sektor 10.3 Kebon Jeruk, dan FKDM.
Dalam razia tersebut, sebanyak 19 warga terjaring Ops Yustisi Tibmas. “Sesuai regulasi yang berlaku, 13 pelanggar protokol kesehatan, tidak menggunakan masker dengan benar dikenakan yakni sanksi sosial dan sanksi administrasi”, jelas Aiptu Yayan Mulyana
Selain sanksi sosial dan administrasi, lanjut Bhabinkamtibmas, pelanggar juga diberikan himbauan dan wawasan tentang bahayanya ancaman covid 19 terutama bagi keluarga.
Hal senada disampaikan Kasatpol PP Kelurahan Kebon Jeruk Suwito Haryoko. Menurutnya, Penertiban masker di wilayah Kelurahan Kebon Jeruk pada Rabu (21/10) sesuai Pergub 79 tahun 2020 dan Pergub 101 tahun 2020.
“Dalam Ooerasi Yustisi Tibmas ini, total jumlah pelanggar sebanyak 19 orang. Mereka terdiri 17 pelanggar dikenakan sangsi sosial, dan dua pelanggar di kenakan sangsi admistrasi sebesar Rp500 ribu,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Haryoko mengungkapkan untuk sampai saat ini jumlah pelanggar khusus Kelurahan kebon yang berhasil di tindak hampir kurang lebih 850 pelanggar, baik dikenakan sanksi sosial maupun sangsi admistrasi.
“Kegiatan ini dilaksanakan secara kontinyu dengan tujuan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19. Kegiatan tertib masker ini di laksanakan karena semata-mata untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang bahaya covid 19,” jelasnya. (ay)