Serang, Koran Pelita.com
Walikota Serang Syafrudin mengatakan, tahun ini sudah tidak ada lagi obat-obatan ilegal yang beredar ditoko kosmetik di Wilayah Kota Serang.
Kondisi seperti ini terjadi pascadilakukan pembersihan melalui pengawasan dan razia.
“Alhamdulilah di Kota Serang ini sudah habis. Sudah tidak ada lagi obat terlarang yang beredar di Kota Serang,” kata Wali Kota Serang, Selasa, (20/10).
Adapun obat-obatan yang beredar di Kota Serang, Safrudin menyampaikan, penjual obat terlarang di Kota Serang itu secara keseluruhan bukan warganya. Akan tetapi, warga Aceh. “Jadi, apabila ada orang Aceh menjual obat ditempat kosmetik harus dicurigai ” katanya.
Sementara, Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Lintang Purba mencatat, peredaran obat obatan keras yang dijual secara Ilegal di Wilayah Kota Serang mengalami peningkatan di masa Covid Tahun ini.
Lintang menyebutkan, dimasa pandemi tercatat dari januari hingga oktober 2020, trdapar 12 kasus yang saat ini tengah berjalan, bahkan sebagian telah di putuskan.
“Selama pandemi ini kasus sudah ada12 yang kita tangani, dan dari 12 orang ini, ada beberapa yang sudah ada putusannya tapi memang belum sampai kekita untuk putusannya apa,” kata Plt Kepala BPOM Banten Lintang Purba, di Kantor Walikota Serang, Selasa, (20/10).
Kendati demikian, Lintang memastikan, jika perkara perkara yang tengah ditangani tersebut akan tetap berjalan dan di proses.
“Untuk perkaranya pasti jalan, pasti kita proses, dari semua perkara yang ada,” tegasnya.
Ia menjelaskan, secara keseluruhan, di Kota Serang memang tidak terlalu banyak bermacam kejahatannya, tapi, memang yang banyak yang terjadi adalah penyalahgunaan obat keras, jadi obat obatan yang di jual bebas di toko Toko kosmetik, Toko jamu atau Toko makanan.
“Untuk jenisnya sendiri teman teman tahu pil kuning, pil putih atau penjual biasa sebut Heximer tanpa lebel dan sebagainya itu ilegal dan pasti isinya tidak terjamin, jadi tidak tau itu isinya apa, karna memang yang legal itu hanya di jual di apotik,” terangnya.
Modus penjualan, Lintang menyebutkan, penjualan obat-obatan ilegal tidak lagi dijual melalui toko-toko melainkan melalui online. Menurutnya, Selama pandemi ini trend penjualan online meningkat drastis.
“Kita saat ini, selain melakukan pengawasan langsung di lapangan juga melakukan pengawasan cyber, karena penjualan penjualan saat ini banyak melalui online, dan kita lakukan perkuatan disana, dan untuk ini, kita buatkan patroli online sebagai pengawasan,” pungkasnya. (MR/Rah)