DK PWI:  Wartawan Harus Jaga Jarak  Dalam Kontestasi  Pilkada

Jakarta, Koranpelita.com

Dewan Kehormatan PWI Pusat kembali mengingatkan pentingnya media dan wartawan aga menjaga jarak dalam kontestasi politik pilkada 2020. Seperti diketahui pilkada serentak akan digelar di 270 daerah baik propinsi, kota dan kabupaten di seluruh Indonesia pada tanggal 9 Desember 2020. Rangkaian kegiatannya seperti kampanye saat ini tengah berlangsung hingga 5 Desember yang akan datang.

Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Ilham Bintamg mengaku banyak menerima pengaduan mengenai keterlibatan wartawan dan bahkan pengurus organisasi wartawan dalam dukung mendukung pasangan calon di daerah.

“Khittah profesi wartawan dan pekerjaan jurnalistik sejak dulu adalah tidak memihak dan independen khususnya selama proses pilkada. Sikap itu untuk menjaga Pilkada berjalan demokratis, mengawasi azas jujur dan adil sehingga menghasilkan kepemimpinan daerah yang terbaik” kata Ilham seusai memimpin Rapat Dewan Kehormatan PWI Pusat Senin (19/10 ) yang digelar via zoom.

Rapat dihadiri Sekreraris DK Sasongko Tedjo, anggota Asro Kamal Rokan, Tri Agung Kristanto, Nasihin Masha dan Rajapane.

Harus Mengundurkan Diri 

Bagi anggota dan pengurus PWI sendiri dari tingkat kabupaten, provinsi, dan pusat, sudah jelas panduannya baik dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga, Kode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku Wartawan.  “Namun entah karena kurang sosialisasi atau besarnya godaan, Dewan Kehormatan mencatat masih terjadi pelanggaran yang dilakukan wartawan dan pengurus PWI,” tambahnya.

Seperti misalnya kasus yang sekarang sedang ditangani DK PWI Pusat yakni dukungan secara terbuka pengurus PWI di suatu daerah terhadap salah satu pasangan calon dalam pemilihan gubernur. Rapat DK telah merekomendasikan kepada Pengurus PWI Pusat untuk menindak tegas oknum pengurus dimaksud.

Ilham mengingatkan, mendukung saja tidak boleh apalagi menjadi tim sukses atau menjadi pasangan calon. Menurut PD PRT terbaru hasil Kongres PWI di Solo tanggal 27-30 September 2019, jika pengurus PWI bertindak partisan seperti itu, mereka harus mengundurkan diri bukan lagi cuti. Keputusan yang lebih tegas itu tidak lain dikeluarkan demi menjaga integritas, martabat dan profesionalitas wartawan.

Peran media hendaknya lebih ditekankan untuk mengawal terselenggaranya kontestasi politik yang jujur dan adil dan menyosialisasikan pasangan calon secara terang benderang agar masyarakat tidak salah pilih.
DK PWI Pusat mengajak insan pers untuk menjada self interest distancing di musim pilkada seperti sekarang ini. Kalau perlu secara khusus memberikan panduan agar pilkada berlangsung aman karena di tengah pandemi.

DK PWI dalam kesempatan itu juga menyoroti masih banyaknya ketidakakuratan dalam pemberitaan bahkan pemelintiran berita sehingga menghasilkan bias informasi.
“Menjadi wartawan itu berat tanggung jawabnya. Dituntut selalu profesional, menjaga kode etik dan kode perilaku wartawan”, tandas Ilham Bintang. (SUT)

About redaksi

Check Also

PNS Kodiklatal Surabaya Gelar Aksi Donor Darah dalam Rangka HUT KORPRI ke-53 Tahun 2024

Surabaya, koranpelita.com Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) ke-53 Tahun 2024, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca