Jakarta, koranpelita.com
Junaidi, terdakwa kasus mark up harga tanah divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Jakarta Pusat, Senin (19/10/2020). Vonis hakim itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Guntur sebelumnya menuntut terdakwa Junaidi empat tahun penjara.
Sidang itu dipimpin Jaksa Hakim Tuty dengan hakim anggota Bambang dan Yusuf. Majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 266 KUHP dan pasal 263 KUHP dan pasal 374 KUHP dan pasal 378 KUHP.
Junaidi terlibat mark-up jual beli tanah yang terletak di Kel. Cisarua, Kec. Cisarua, Kabupaten Bogor, oleh Prof Lucky (PT Jakarta Medika) dari pemilik Leonova Marlius pada tahun 2019. Junaidi dihadapkan ke depan meja hikau berdasarkan laporan Prof Dr Lucky Aziza sesuai LP Nomor : 7846/XII/2019/PMJ/Dit Reskrimum, tanggal 03 Desember 2019.
Junaidi juga bersalah tentang tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan pemalsuan surat dan pengelapan dalam jabatan dan penipuan. Ada dua akta pengikatan untuk jual beli dengan angka yang berbeda, yakni Rp1,1 juta dan Rp2 juta per meter. Akta tersebut diketik ulang oleh terdakwa Junaidi.
Terdakwa mengetik kembali akta pengikatan jual beli yang dibuat oleh Notaris Arfiana Purbohadi, SH yang belum ada nomor dengan mengubah harga menjadi Rp2.000.000 permeter. Sehingga harga objek tanah Sertipikat Hak Milik No 525/Cisarua tersebut menjadi Rp1.440.000.000.
Atas mark-up tersebut, harga tanah yang yang terletak di Kel. Cisarua Kec. Cisarua Kab Bogor, Jawa Barat tadinya harga sebesar Rp792.000.000 menjadi Rp1.440.000.000. Atas putusan Hakim tersebut, Junaidi yang disidangkan secara virtual menyatakan menerima putusan hakim.
Sementara itu, sidang di ruang yang sama dengan hakim dan Jaksa yang sama digelar sidang dengan terdakwa Fikri Salim dengan agenda pemeriksaan tiga orang saksi terkait kasus mark up tanah itu. Kedua terdakwa disidang secara terpisah.
Saksi mantan Kepala Desa Cisarua Endang Sumantri menyatakan pernah bertemu dengan Fikri ketika datang ke kantor kelurahan dan bertemu Munir di sebuah rumah makan di Sentul, Bogor. Dalam perbincangan, Munir berjanji memberikan komisi bila tanah jadi terjual.
Setelah tanah milik Leonova terjual, kemudian Endang diberikan komisi dari Fikri sebesar Rp 25 juta dan dari Munir Rp 30 juta. “Jadi saudara menerima dana Rp 55 juta?”cecar Jaksa Guntur.
Sedang saksi Vina menyatakan, dia tahu harga tanah Rp 1,1 juta permeter, tidak mengetahui jika harganya bisa berubah menjadi Rp 2 juta. Tapi dia mengakui mendapar bagian Rp 205.000.000.
Uang sebanyak itu ditransfer ke rekening Munir Rp 30 juta dan Vina mendapat Rp 30 juta. “Ini uang komisi, Safira tidak tahu soal komisi, tapi dia mengerti jika jual tanah ada komisinya,” ujar Vina.
Saksi Safira yang ditanya jaksa soal dana pelunasan langsung berdasarkan kwitansi yang ditandatangai sebesar Rp 140 juta mengatakan tidak pernah menerima dana tersebut. Begitu juga ketika ditanya oleh kuasa hukum terdakwa, Safira, anak pemilik tanah ini mengakui itu bukan tandatangan dirinya.
Sebelumnya atas laporan Prof Dr Lucky Aziza, Fikri Salim juga sudah divonis di Pengadilan Cibinong selama 6 tahun penjara dalam kasus lain. Namun dia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat, tetapi fitolak dan Fikri Salim tetap dihukum enam tahun penjara.(Tgk)