69 Tersangka Kerusuhan Demo Tolak  UU Cipta Kerja Ditahan Polda Metro 

Jakarta, koranpelita.com

Polda Metro Jaya resmi menahan 69 orang dari 131 tersangka kasus unjuk rasa berujung rusuh terkait penolakan Undang Undang (UU) Cipta Kerja.

Ratusan tersangka itu diketahui terlibat kasus  perusakan gedung ESDM, perusakan mobil polisi di Pejompongan, Jakarta Pusat dan perusakan serta vandalisme oleh kelompok anarko. “Selain itu kasus ambulans di Cikini, kasus Tugu Tani dan kasus penganiayaan anggota Krimsus dan Polres Tangerang Kota serta pengrusakan pos polisi,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana, Senin (19/10/2020).

Dijelaskan Irjen Nana, dari 131 tersangka itu mayoritas pelajar, mahasiswa dan pengangguran. Para tersangka dijerat dengan Pasal 212 KUHP pasal 218 pasal 170 srta pasal 406 KUHP.

Polda Metro Jaya menyrut Irjen Nana kini masih melakukan pengusutan guna mengungkap dan menangkap para penggerak aksi tersebut. “Ini terus kita dalami,” ujarnya.

Sementara Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan, akibat kasus kerusuhan unjukrasa UU Cipta Kerja tercatat  puluhan halte TransJakarta yang rusak dan dibakar.

Dari 46 halte yang mengalami kerusakan, tercatat tiga halte yang rusak berat, yakni halte di Bundaran HI, Tosari dan Sawah Besar. “Itu rusak berat dan harus dirombak total,” kata Anies. Pemprov DKI diperkirakan membutuhkan dana Rp 65 miliar guna memperbaiki semua halte tersebut.(Tkg)

About redaksi

Check Also

Dankodiklatal Tinjau Gladi Serbuan Operasi Amfibi di Pantai Banongan Situbondo

Surabaya, koranpelita.com Komandan Kodiklatal (Dankodiklatal) Letjen TNI Marinir Nur Alamsyah selaku Direktur Latihan (Dirlat) Latihan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca