Semarang,Koranpelita.com
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengimbau masyarakat luas terutama mahasiswa, untuk tetap mematuhi aturan ketika menyampaikan pendapat di muka umum
“Atas nama organisasi apapun dalam menyampaikan pendapat di muka umum, harus mematuhi Undang- Undang nomor 9 Tahun 1999,” kata Luthfi saat menemui perwakilan BEM Universitas di Jawa Tengah di ruang Kapolda Jateng Kota Semarang, Jumat,(16/10/2020)
Luthfi menegaskan, meski dalam menyampaikan pendapat di muka umum itu bebas, tapi tentunya tetap menjamin kebebasan orang.
“Ada klausul yang harus dipenuhi, ditaati terutama adik-adik sekalian,” tegasnya.
Namun demikian, lanjut Kapolda, tindakan hukum yang diambil Polri khususnya Polda Jateng, ketika ada yang melanggar aturan tersebut tentunya sesuai dengan regulasi.
“Polri khususnya Polda Jateng tidak bangga menangkap, tetapi ini dalam rangka memelihara harkamtibmas, melindungi dan mengayomi masyarakat kita. Kalau melanggar hukum itu harus mengepankan “equality before the law”. Jadi sama di mata hukum tidak perduli siapa mau mahasiswa atau siapapun. Jadi tolong dijadikan pedoman bagi mahasiswa sekalian,” tandasnya
Luthfi menegaskan, pembubaran demo yang terjadi di Jateng sudah sesuai protap. Pembahasan lain pertemuan itu juga soal adanya penyusup yang jadi provokator demo, termasuk permintaan pengalihan penahanan 4 mahasiswa dengan alasan kuliah dan menghindari drop out.
“Harapan ke depan juga agar para mahasiswa menunda aksi unjuk rasa, dengan pertimbangan masa pandemi dan adanya potensi rusuh saat aksi.”
Pertemuan itu dihadiri Direktur Intelkam, Direktur Binmas, Kapolrestabes Semarang termasuk seluruh Ketua BEM kampus-kampus di Jateng. (sup)