BPH Migas Akan Kaji Ulang Proyek Pipa Gas Bumi Cirebon Semarang

Jakarta,Koranpelita.com

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan mengkaji ulang proyek pipa gas bumi Cirebon – Semarang (Cisem) terkait mundurnya pemenang lelang sebagai kontraktor yaitu PT Rekayasa Industri (Rekind) berdasarkan suratnya yang bernomor 357/10000 LT/X/2020kepada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

“Kami akan menugaskan Direktur Gas Bumi melakukan kajian maksimal satu bulan sejak tanggal 12 Oktober 2020,” kata Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa, saat konferensi pers di kantor BPH Migas Jakarta, Rabu (14/10/2020).

Fanshurullah mengatakan, penyerahan kembali dari PT Rekind adalah hasil kajian kelayakan bisnis yang telah disusun oleh Rekind menunjukan bahwa pembangunan pipa gas bumi transmisi Cisem dengan tarif atau toll fee sebesar 0,36 dolar AS/MMBTU, saat ini sudah tidak memenuhi nilai ekonomi.

“BPH Migas telah menjawab surat Rekind dengan isinya adalah BPH Migas menerima penyerahan kembali penetapan Rekind sebagai pemenang lelang Hak Khusus Ruas Transmisi Gas Bumi Cisem,” jelasnya.

“Dengan diterimanya penyerahan dimaksud, maka BPH Migas mencabut Rekind sebagai pemenang lelang Hak Khusus Ruas Transmisi Gas Bumi Cisem,” tambahnya.

Lebih lanjut Fanshurullah mengatakan, sesuai hasil rapat Komite BPH Migas pada tanggal 12 Oktober 2020 dengan mempertimbangkan ruas pipa Gas Bumi Cirebon – Semarang merupakan Proyek Strategis Nasional, maka BPH Migas akan melakukan kajian internal pada Direktorat Gas Bumi. Selain itu juga berkoordinasi dengan Kementerian ESDM dan pihak lainnya untuk mengambil langkah-langkah dan solusi terbaik dalam batas waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal 12 Oktober 2020.

“Pipa transmisi gas bumi Cirebon – Semarang (Cisem) merupakan ruas pipa akses terbuka (open access) hasil lelang BPH Migas tahun 2006 yang dimenangkan oleh PT Rekayasa Industri (Rekind) sebagai transporter berdasarkan SK Kepala BPH Migas nomor 035/Kpts/PL/BPH Migas/Kom/III/2006 tanggal 21 Maret 2006,” katanya.

Dia menjelaskan, sebenarnya ada 3 opsi yang bisa dilakukan terhadap proyek ini.
Pertama, mengacu peraturan BPH Migas, seharusnya proyek ini ditawarkan kepada pemegang lelang yang ke-2 dan ke-3.

“Tapi kalau ditawarkan dari tahun 2006, kita sudah lihat peluangnya, capex dan toll fee akan impossible. Ini masih pakai rencana yang belum direvisi,” katanya. (Vin)

About ervin nur astuti

Check Also

Peringatan Bulan Mutu Nasional 2024: Standardisasi untuk Transformasi Ekonomi yang Berkelanjutan

Jakarta, Koranpelita.com Dalam upaya mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 dan mendukung target pertumbuhan ekonomi sebesar …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca