KAI Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Jawa dan Sumatera

Semarang,Koranpelita.com

PT Kereta Api Indonesia (Persero) bersinergi dengan instansi-instansi terkait melakukan sosialisasi keselamatan di 33 titik perlintasan sebidang kereta api di Jawa dan Sumatera secara serentak pada Rabu, 14 Oktober 2020.

“Sosialisasi keselamatan ini ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang. Sehingga harapannya angka kecelakaan di perlintasan sebidang dapat ditekan,”ungkap Krisbiyantoro Humas Daop 4 Semarang dalam releasnya, Rabo (14/102020).

Menurutnya, dalam kegiatan ini, KAI menggandeng TNI, Polri, Dinas Perhubungan, pemerintah daerah, Jasa Raharja, Jiwasraya, serta komunitas pencinta kereta api. Kolaborasi antara stakeholder sangat diperlukan karena keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama.

Kegiatan sosialisasi di Daop 4 Semarang dilakukan di perlintasan JPL No 4 MPU Tantular dengan membentangkan spanduk dan membagikan pamflet yang berisi peraturan dan tata cara berkendara saat melewati perlintasan sebidang, beserta peraturan-peraturan yang mengatur. Imbauan juga disampaikan melalui pengeras suara agar pengguna jalan selalu berhati-hati.

” Jadi perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur dan jalan yang dibuat sebidang. Banyaknya perlintasan sebidang di sepanjang rel, dikarenakan meningkatnya mobilitas masyarakat pengguna kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalan kereta api,” ujarnya.

Namun demikian, yang menjadi perhatian adalah perlintasan sebidang sebagai salah satu titik rawan kecelakaan.

Untuk menghindari terjadinya kecelakaan, pengguna jalan diwajibkan menaati aturan dengan berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain. “Pengguna jalan juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel,” paparnya.

Meski begitu aturan tersebut telah tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114. Hanya sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang, lanjutnya, akan terus dilakukan agar masyarakat pengguna jalan dapat berdisiplin dan mengutamakan keselamatan.

“Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud, sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai di tujuan,” ujarnya.(sup)

About redaksi

Check Also

Ketua DPP PKS: Rendahnya Pendapatan Jadi Tantangan Kinerja APBN 2024

Jakarta, Koranpelita.com Ketua DPP PKS menanggapi paparan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan Anggaran Pendapatan dan Belanja …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca