Melawi, koranpelita.com
Polres Melawi melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Brigpol Ferdi Yudi Saputra di halaman Apel Polres Melawi. Selasa (13/10/2020).
Upacara dilaksanakan secara Inabsensia lantaran tidak hadir dalam upacara tersebut. Dia melanggar kode etik Polri dengan tidak pernah masuk kantor lebih dari 30 hari secara berturut-turut.
Hal itu diungkap Kapolres Melawi AKBP Tris Supriadi, S.H., S.I.K., M.H pada upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di halaman Polres Melawi.
“Upacara dilaksanakan secara Inabsensia karena yang bersangkutan tidak hadir,” ungkap Kapolres.
Kepada seluruh personil Polri dan ASN Polres Melawi agar selalu menjaga etika, moral dan perbuatan baik di lingkungan tempat tinggal maupun dalam melaksanakan tugas sehari – hari.
“Polres Melawi sudah berkomitmen, untuk menindak tegas setiap perilaku menyimpang yang dilakukan oknum anggota Polri atau ASN dilingkungan Polres Melawi, salah satunya dengan meekomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)”
Kapolres menjelaskan sebelum penerbitan Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Ini sudah melalui mekanisme dan proses yang sudah sesuai prosedur hukum dan Kode Etik Polri.
“Berdasarkan Skep Kapolda No : KEP/491/IVII/2020 tanggal 9 Juli 2020 tentang Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Tentang Penetapan Penjatuhan Hukuman, Pemberhentian satu Personil Polres Melawi atas nama Brigapol Ferdi Yudi Saputra NRP 86080585 dengan tidak hormat,” jelas Kapolres.
Menurut Kapolres yang bersangkutan tidak masuk kantor dan tidak melaksanakan tugas sejak tanggal 18 Oktober 2018, dan kami sudah melakukan pencarian sehingga dilakukan siding Kode Etik, berdasarkan pasal 21 ayat (3) huruf e Peraturan Kapolri (Perkap) No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, yakni sanksi administrative berupa rekomendasi PTDH sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf g (PTDH Anggota Polri) dikenakan kepada pelanggar Kode Etik Profesi Kepolisian yang melakukan pelanggaran. Meliputi, meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut. Kemudian pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. “ Terang Kapolres.( jnr)