Kasus Demo Rusuh di UIN Serang Polda Banten Tahan Satu Tersangka 

Serang, Koran Pelita.com

Dianggap sudah memenuhi unsur, Polda Banten menahan satu dari empat belas tersangka, yang diamankan terkait kerusuhan upaya pembubaran unjukrasa di depan kampus UIN Banten, Senin (6/10).

Kabid Humas Kombes Pol. Edy Sumardi mengungkapkan, penahanan terhadap satu tersangka tersebut berdasarkan hasil penyelidikan pemeriksaan dan alat bukti yang cukup karena menyebakan orang lain terluka.

Adapun tiga belas tersangka lainnya, dikembalikan kepada keluarga dan civitas akademi untuk dilakukan pengawasan dan pembinaan.

“Terhadap satu tersangka dilakukan penahanan, karena menyebabkan orang lain terluka. Salah satunya adalah Bapak Aminuddin Roemtaat, pelaku dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun,” kata Edy, di halaman Polda Banten, Kamis (8/10).

Menurutnya, mahasiswa dengan inisial BM, berperan melempari petugas dengan batu yang mengakibatkan orang lain terluka. (MR/Rah)

About redaksi

Check Also

JELANG HUT KE-79 KORPS MARINIR, KORPS MARINIR TNI AL GELAR OLAHRAGA BERSAMA

Jakarta, koranpelita.com Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-79 Korps Marinir TNI AL yang …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca