Pendemo Jebol Pagar DPRD Jateng Tolak RUU Cipta Kerja

Semarang,Koranpelita.com

Ribuan mahasiswa dan buruh demo menolak UU Cipta Kerja yang sudah disahkan DPR, karena dinilai merugikan buruh dan menguntungkan pengusaha.

Massa yang ingin ketemu seluruh anggota DPRD Jateng itu, dihalangi oleh aparat kepolisian maka terjadilah dorong mendorong, sehingga menjebol pagar yang menghalanginya mau masuk.

Akibat dorong mendorong dan tindakan anarkis tersebut, seorang anggota polisi Polrestabes Semarang mengalami luka pada bagian kaki, sehingga harus dilarikan ke rumah sakit.

Setelah menjebol gerbang pagar para demonstran dihalangi oleh ratusan aparat kepolisian serta mobil waltercanon yang siap disemprotkan ke massa pengunjuk rasa agar tidak masuk ke gedung DPRD Jateng.

Meski para demonstran sudah ditemui oleh anggota Komisi C Bambang Eko Purnomo, namun massa demonstran menolaknya karena ingin bertemu perwakilan dari seluruh partai politik yang duduk sebagai legislatif.

“Kalau tidak ada seluruh perwakilan parpol saya tidak mau ditemui,” ujar salah seorang demonstran.

Sambil berorasi secara bergantian mereka menolak pengesahan UU Cipta Kerja, tetapibpara demonstran tetap berusaha masuk gedung DPRD Jateng.

“Saya mengaku kecewa karena UU Cipta Kerja dinilai merugikan kalangan pekerja yang disahkan tanpa mendengarkan aspirasi rakyat. Karena itu UU ini harus dibatalkan,” seru pengunjuk rasa lainnya.

Hingga pukul sore ini dalam pantauan di lapangan aksi unjuk rasa masih berlangsung dengan pengamanan secara ketat oleh aparat kepolisian.(sup)

About redaksi

Check Also

National Karate Championship Tahun 2024 Piala Pangdam IV/Diponegoro Resmi Digelar

Semarang,KORANPELITA.Com – Kasdam Brigjen TNI Mohammad Andhy Kusuma, S.Sos., M.M., M.Han., secara resmi membuka turnamen …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca