Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan  8,1 Kg Sabu dan 5.708 Butir Ekstasi

Semarang,Koranpelita.com

Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah, lakukan pemusnahan barang bukti narkoba sebanyak 8,1 gram sabu dan 5.708 butir ekstasi, Rabo pagi (7/10/2020

Pemusanahan ini berdasarkan temuan kasus pada Senin (24/09/2020) lalu oleh 3 tersangka  di depan Lapas Kedungpane, Ngaliyan, Semarang.

“Dalam penangkapan ini berkat kerjasama antara petugas Lapas kelas I Kedungpane Kota Semarang, dengan Ditresnarkoba Polda Jateng, di depan kantor Lapas kelas I Kedungpane Kota Semarang,” ujar petugas saat menangkap CG dan didapati barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu berat brutto 101,3 gram.

CG dalam pengakuannya menerangkan, jika sabu tersebut milik saudara AS (DPO) yang disuruh untuk meletakan di depan Lapas kelas I Kedungpane Kota Semarang, yang nantinya akan diambil oleh orang lain lagi.

“Ini sebagai pembuktian bahwa meski dalam disituasi Pandemi seperti sekarang Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah tidak lengah dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Jateng.” ucap Kepala BNN Jateng Brigjen Pol Benny Gunawan. Rabu (10/7/2020)

Menurutnya, siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba baik masyarakat maupun aparat akan di tindak tegas. “Kedepan petugas akan mengembangkan sistem deteksi dini dan daya tangkal pada peredaran dan penyalahgunaan narkoba, sehingga bisa meningkatkan sinergi para pemangku kepentingan, “ujar Irwasda Jateng Kombes Pol Mashudi saat membacakan arahan Kapolda Jateng.

Tersangka CG mengaku mendapatkan sabu tersebut dengan cara mengambil di sebuah Hotel di Kota Semarang sebanyak 2 (dua) paket sabu masing masing @ + 100 gram. 1 (satu) paket sabu telah di letakan disuatu alamat daerah Plombokan, Kec. Semarang Utara. Sedangkan 1 (satu) paket sabu lainnya akan di letakan didepan kantor Lapas Kelas I Kedungpane Kota Semarang, namun CG sudah ditangkap terlebih dahulu.

“Kami sangat mengapresiasi atas capaian Ditresnarkoba Polda Jateng, kami juga sedang mendorong pemerintah daerah mudah-mudahan bisa selesai tahun ini untuk Perda mengenai Narkoba.” Ucap Ketua DPRD Jateng Bambang Kusriyanto.

Sementara itu, barang bukti seberat 8,1 Kg sabu dan 5.708 butir ekstasi disita petugas guna pemeriksaan Laboratorium Forensik dan proses pembuktian di Pengadilan dan sisanya dimusnahkan.

“Dari Januari sampai sekarang sudah ada total 256 kasus yang diungkap Ditresnarkoba dengan peredaran paling banyak di Kota Semarang, Solo dan Jepara” Ungkap Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Ignatius Prasetyoko.

Tiga tersangka atas nama CG, AM dan AMQ diancam dengan Pasal 114 ayat 2 UU No 35 tentang Narkoba, sehingga bisa terancam hukuman 10 tahun penjara.(sup)

About redaksi

Check Also

Personel TNI AL Laksanakan Kursus Micro Teaching Gelombang II di Kodiklatal

Surabaya, koranpelita.com Sebanyak 90 personel TNI Angkatan Laut (TNI AL) melaksanakan kursus Micro Teaching Gelombang …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca