Bangunan di Jl. Tebet Utara 1 H No. 17 RT 006 RW 01 Kelurahan Tebet Timur, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan ditertibkan lantaran menyalahi Izin Mendiri Bangunan (IMB).
Jakarta, KP
Sebuah bangunan yang terletak di Jl. Tebet Utara 1 H No. 17 RT 006 RW 01 Kelurahan Tebet Timur, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan ditertibkan lantaran menyalahi Izin Mendiri Bangunan (IMB).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Administrasi Jakarta Selatan Ujang Harmawan yang memimpin penertiban itu mengatakan, penertiban ini adalah salah satu bentuk penegakan hukum Perda DKI Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung.
Ujang menjelaskan, bangunan yang diperuntukan sebagai rumah tinggal itu ditertibkan lantaran menambah lantai bangunan dan juga jarak bebas belakang.
“Di dalam IMB, bangunan itu seharusnya dibangun tiga lantai. Namun, oleh pemiliknya justru dibangun empat lantai,” terangnya.
Sebelum melakukan penertiban, sambung Ujang, pihaknya melalui Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) memberikan surat pemberitahuan, peringatan, surat segel hingga surat perintah bongkar (SPB).
“Diharapkan dengan penertiban dapat memberikan kesadaran kepada pemilik, baik pemilik pribadi maupun badan usaha,” tandasnya.
Sementara, Kasektor Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Tebet Rudy Mulyadi menambahkan, selain menambah lantai bangunan. Jenis pelanggaran pada bangunan tersebut juga terletak di jarak bebas belakang.
“Selain menambah lantai bangunan, jarak bebas belakang juga kita bongkar,” pungkasnya. (naz)