Jakarta, koranpelita.com
Pengunggah foto Wapres Ma’ruf Amin dengan bintang film porno asal Jepang, Shigeo Tokuda alias Kakek Sugiono ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Pria berinisial SM berusia 37 tahun ditangkap penyidik Bareskrim Polri Jumat (2/10) di rumahnya kawasan Kramatkubah, Kecamatan. Sei Tualangraso, Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara (Sumut).
Polisi menyita barang bukti berupa 1 unit ponsel warna hitam, 1 SIM card dan 1 akun Facebook Oliver Leaman S. Tersangka SM disebutkan sebagai Ketua MUI kecamatan di Kota Tanjungbalai. Pihak MUI Tanjungbalai sebelumnya sudah menegur pelaku secara lisan.
Selain menjabat Ketua MUI, SM juga diketahui sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di salah satu kecamatan di Tanjungbalai. Sebelumnya pihak KPU Tanjungbalai juga telah melakukan teguran terhadap yang bersangkatan atas perbuatannya itu.
Kini SM telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan. Dalam aksinya tersangka SM menggunakan akun Facebook dengan nama Oliver Leaman S.
Tersangka SM terancam dengan pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) dan pasal 27 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang ITE.
Kasus yang menghantar SM ke dalam penjara berawal ketika tangkapan layar berisi foto Ma’ruf disandingkan dengan gambar animasi wajah ‘Kakek Sugiono’ yang diunggah salah satu akun FB viral. Ada narasi ‘Jangan kau jadikan dirimu seperti Ulama tetapi kenyataannya kau penjahat agama. Diusia Senja Banyaklah Berbenah untuk ketenangan di Alam Barzah. Selamat melaksanakan Ibadah Shalat Jumat’ yang ditulis pemilik akun.(Tgk)