Semarang,Koranpelita.com
Tim Resmob Satreskrim Polresta Surakarta menangkap kasus intoleran, satu orang tersangka pengrusakan mobil dengan menggunakan batu, Pada Senin 28 September 2020.
Tersangka berinisial TH (35) alamat Dadapsari Rt.2/ 03 Sangkrah Pasar Kliwon Surakarta. Tersangka ditangkap di Mertodranan Pasar Kliwon Surakarta. Polisi masih memburu 4 tersangka lain.
“Dari hasil penyelidikan kepolisan berhasil diungkap bahwa pelaku dengan temanya naik motor datang ke TKP dengan niat hendak membubarkan syiah di Mertodranan.” ungkap Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol. Iskandar Fitriana Sutisna.
Menurut informasi yang diperoleh, tersangka sesampainya di TKP melempar mobil warna putih milik korban dengan batu bersama temanya sebanyak 2 kali.
Di lain tempat tim Resmob Satreskrim Polresta Surakarta berhasil ditangkap 1 orang atas nama S alias ROMDON (penggerebekan oleh Densus di Jepara), yang merupakan DPO kasus kekerasan oleh di Metrodanan Pasar Kliwon.
Secara keseluruhan dari awal penanganan kasus kekerasan di TKP Metrodanan Pasar Kliwon beberapa waktu lalu oleh penyidik Satreskrim Polresta Surakarta, Jumlah tersangka secara keseluruhan sebanyak 12 (dua belas) orang yaitu, BD, MI, MS, AN, ST, SR, AN alias HOHO, M alias Mitun, Wahyudi alias Lentho, T alias Tono, dan S alias Romdon (dijemput di Brimob Srondol oleh Tim resmob Satreskrim Polresta Surakarta). “Polisi masih memburu 4 tersangka lain yaitu SJ, CP, WY, BG.”
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol. Iskandar mengatakan, kasus ini telah ditangani oleh Resmob Satreskrim Polresta Surakarta dan mencapai tahap pelaksanaan rekontruksi lanjutan untuk 2 orang tersangka baru Tono dan Romdon serta penyelesaian berkas perkara untuk 2 tersangka baru atas nama Tono dan Romdon.
“Sudah mencapai tahap rekonstruksi lanjutan dan penyelesaian berkas perkara untuk 2 tersangka baru.” ungkapnya.(sup)