Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK

Merangkul Korporasi Melawan Korupsi

Jakarta, Koranpelita.com

Korupsi sebagai subyek tindak pidana, sejatinya telah diatur sejak awal kemerdekaan melalui Undang-Undang Darurat No.17 Tahun 1951 tentang Penimbunan Barang-Barang dan UU Darurat No.7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi.

Dalam perkembangannya, Indonesia mengatur mengenai pemidanaan korporasi. Setidaknya terdapat 11 berbagai peraturan perundangan, yang terdiri 9 peraturan setingkat undang-undang, satu peraturan jaksa agung dan satu peraturan Mahkamah Agung.

Mengapa pemidanaan korporasi perlu diatur?

Dari kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hampir 70 persen merupakan kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan pelaku usaha, pejabat publik, dan anggota legislatif. Sedangkan dari jenis perkara, hampir 80 persen kasus berhubungan dengan penyuapan dan pengadaan. Hal ini memperlihatkan keterlibatan korporasi dalam tindak pidana korupsi cukup signifikan.

“Sejak tahun 2004, KPK telah menyeret 238 orang yang berasal dari pihak swasta terlibat korupsi. Ini merupakan peringkat tertinggi kedua terbanyak pelaku korupsi di Indonesia,” ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, saat kegiatan Sosialisasi Panduan Pencegahan Korupsi di Dunia Usaha pada Selasa lalu (9/4) di Pusat Edukasi Antikorupsi. Kegiatan itu dihadiri sekitar 100 pelaku usaha di sektor jasa keuangan dan kesehatan.

Karena itu, untuk menutup celah korupsi pada korporasi, kata Saut, KPK bersama Kamar Dgang dan Industri (KADIN), para pakar dan praktisi di bidang tata kelola pemerintahan  menyusun buku Panduan Pencegahan Korupsi.

Buku setebal 55 lima halaman ini berisi langkah-langkah pencegahan korupsi yang dirancang dengan sederhana dan praktis, sehingga dapat menjadi acuan dan pedoman minimum bagi korporasi untuk menerapkan sistem pencegahan tindak pidana korupsi di perusahaannya.

Buku ini mengadopsi konsep dan contoh praktik, baik di tingkat nasional maupun internasional. Panduan ini sebaiknya dilaksanakan oleh korporasi dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dan membangun kepatuhan dalam perusahaan. Langkah-langkah yang dirancang dalam buku panduan ini bersifat sederhana dan praktis sehingga bisa diadaptasi dengan ukuran dan kapasitas korporasi.

Panduan ini disusun dengan menggunakan pendekatan PDCA (Plan, Do, Check, Action). Selain itu, buku yang dikeluarkan KPK ini juga memasukan tahapan respons (response) untuk melengkapi sehingga buku panduan ini bersifat berkesinambungan dalam suatu siklus.

Konsep sistem pencegahan korupsi dalam buku panduan ini mengutamakan komitmen pimpinan perusahaan sebagai hal mendasar yang menentukan keberhasilan pelaksanaan upaya pencegahan korupsi di perusahaannya. Karena komitmen pimpinan akan menentukan arah upaya pencegahan korupsi di suatu korporasi. Selanjutnya diikuti dengan panduan membangun perencanaan, proses pelaksanaan, melakukan evaluasi dan perbaikan serta tahapan respon dengan implementasi upaya pencegahan korupsi.

KPK mengimbau setiap perusahaan mengikuti petunjuk-pentunjuk dalam buku panduan ini dan segera memiliki sistem pengendalian internal di masing-masing korporasi. Hal itu untuk memastikan agar tidak ada tindakan pihak-pihak internal perusahaan yang mengarah pada perilaku korupsi.

“Ini menjadi penting bagaimana kita mencegah fraud, dan bagaimana kita bisa mencegah potensi korupsi di sektor swasta,” ujar Saut.

Ke depan, KPK juga akan menyosialisasikan buku panduan ini ke sektor lain seperti pangan, infrastruktur, migas, logistik dan transportasi, serta telekomunikasi. Upaya ini merupakan bentuk usaha KPK dalam mendukung Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) terutama dalam fokus perbaikan perizinan dan tata niaga serta keuangan negara.

Daftar peraturan perundangan tentang pemidanaan korporasi

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan persaingan Usaha Tidak Sehat. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Kosumen. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan

Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam

Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-028/A/JA/10/2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara Pidana Dengan Subjek Hukum Korporasi. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi. (Humas KPK/esa)

About djo

Check Also

PNS Kodiklatal Surabaya Gelar Aksi Donor Darah dalam Rangka HUT KORPRI ke-53 Tahun 2024

Surabaya, koranpelita.com Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) ke-53 Tahun 2024, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca