Banjarmasin, Koranpelita.com
Upaya DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dalam mendorong penataan administrasi, khususnya inventarisasi produk hukum seperti Peraturan daerah (Perda) kini telah terwujud.
Perda-perda yang sudah diterbitkan sejak 1989 hingga kini sudah terinventarisir secara rapi di kantor Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalsel di Banjarbaru.
“Awal tahun lalu memang DPRD meminta semua produk perda ini diinventarisir, agar memudahkan kinerja semua kedepannya,” ujar
Wakil Ketua DPRD Kalsel, M Syaripuddin di Banjarmasin, Selasa (29/9/2020).
Saat ini lanjut dia, semua produk hukum tersebut sudah terinventarisir di Biro Hukum dan juga di
setiap SKPD yang berkaitan dengan peraturan yang dilaksanakan oleh SKPD sendiri.
Wakil Ketua DPRD Kalsel dari PDI-P yang akrab disapa Bang Dhin ini menyebutkan, dengan terinventarisirnya semua produk tersebut, maka akan memudahkan kinerja semuanya termasuk pihak-pihak yang memerlukan.
Selain itu, tentunya juga akan mempermudah untuk melakukan pengawasan terhadap implementasi perda dilapangan termasuk mengevaluasi apa saja perda yang sudah tidak relavan, dan perda mana saja yang harus di perkuat lagi.
” Kita berharap adanya inventarisir ini memudahkan kita kedepan melakukan pengawasan,” pungkas Bang Dhin.
Berdasarkan Katalog Perda Provinsi Kalsel. Untuk Tahun 1989 terdapat 5 Perda. T 1990, 13 Perda. T 1991, 7 Perda. T 1992, 14 Perda. T 1993, 9 Perda. T 1994, 10 Perda. T 1995, 11 Perda. T 1996, 9 Perda. T 1997, 18 Perda. T 1998, 9 Perda. T 1999, 10 Perda. T 2000, 9 Perda. T 2001, 26 Perda. T 2002, 14 Perda. T2003, 17 Perda. T 2004, 14 Perda. T 2005, 7 Perda. T 2006, 21 Perda. T 2007, 20 Perda. T 2008, 24 Perda. T 2009, 29 Perda. T 2010, 12 Perda. T 2011, 15 Perda. T 2012, 19 Perda. T 2013, 17 Perda. T 2014, 15 Perda. T 2015, 13 Perda. T 2016, 12 Perda. T 2017, 15 Perda. T 2018, 19 Perda. T 2019, 13 Perda. (Ipik)