Jakarta, koranpelita.com
Penyidik Bareskrim Polri memeriksa enam pegawai Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai sakai terkait kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung. Namun identitas keenam saksi dari internal Kejagung tidak disebutkan.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo membenarkan pihaknya memeriksa enam orang saksi berasal dari pihak Kejaksaan Agung. “Hari ini tim penyidik gabungan Polri kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung memeriksa enam orang saksi dari Kejaksaan Agung,” kata Brigjen Ferdy, Senin (28/9).
Bareskrim Polri juga telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap beberapa saksi ahli. “Surat pemanggilan ahli dari Kemen PUPR, BPOM dan saksi penjual dust cleaner merk TOP telah kami kirimkan,” ujar Ferdy.
Hasil penyelidikan tim Polri ditemukan fakta saat terjadi kebakaran ada tukang bangunan yang sedang melakukan pekerjaannya di lantai enam pada gedung Kejagung.
Bareskrim Polri menyimpulkan adanya dugaan pidana dalam kebakaran gedung Kejagung. Hal itu didapatkan setelah dilakukan penyelidikan mendalam di lokasi dan keterangan para saksi.
Hasik penyelidikan, pihak kepolisian menemukan bahwa sumber api bukan disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik melainkan diduga karena open flame atau nyala api terbuka.
Api berasal dari lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung lalu api dengan cepat menjalar ke ruang lain. Sebab, di lantai gedung itu terdapat akseleran berupa ACP pada lapisan luar gedung dan cairan minyak lobi yang mengandung senyawa hidrokarbon.
Selain itu, kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar seperti gypsum, lantai parkit, panel HPL, dan bahan mudah terbakar lainnya. Dugaan peristiwa pidana itu didapati setelah penyidik melakukan olah TKP dan pemeriksaan 131 saksi.(Tgk)