Jakarta, Koranpelita.com
Dalam rangka Penerapan Penegakan hukum Disiplin Protokol Kesehatan, Ketua Citra Bhayangkara Sub Sektor 10
3 bersama Bhabinkamtibmas Aiptu Yayan Mulyana dan Tiga Pilar Kelurahan Kebon Jeruk melaksanakan ronda Covid-19 di wilayah RW 09, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Rabu (23/9).
Giat ronda Covid-19 tersebut juga sekaligus sarana sosialisasi dan edukasi kepada warga masyarakat untuk mentaati Peraturan Pemerintah tentang 3M Protokol Kesehatan diantaranya adalah wajib penggunaan masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir dan menjaga jarak aman satu sampai dua meter.
Kegiatan ronda Covid-19 di wilayah pemukiman warga ini bertujuan untuk menekan penyebaran virus covid -19 yang mana masih mengalami peningkatan. “Kami bersama Bhabinkamtibmas dan tiga pilar Kelurahan Kebon Jeruk berharap covid -19 cepat berakhir, khususnya di wilayah Kebon Jeruk. Untuk itu, kami juga berharap agar warga mematuhi protokol kesehatan dengan melaksanakan 3 M demi kesehatan kita bersama, ” ujarnya.
Sementara itu, ronda covid-19 ini digelar dengan berpatroli jalan kaki di lokasi pemukiman warga. Selain itu juga dilaksanakan imbauan melalui pengeras suara agar warga tetap mematuhi Protkes dan melaksanakan 3 M. (ay)
www.koranpelita.com Jernih, Mencintai Indonesia