Menguji Netralitas Hakim PN Se-Jaksel

Ketua kantor pengacara DAJ ( Dwipa Dista Justice ) Brigjen Pol P Drs Siswandi (purn) mengharapkan ketua PN Jaksel Drs M Arifin SH MHum agar dapat menunjuk hakim yang kredibel, memiliki integritas yang profesional tanpa dapat diintervensi pihak manapun terhadap kasus penggelapan penipuan, penjualan aset kapal terkait pelapor HS dan terlapor Nona F atau PT.MAS.
“Sehingga masyarakat Pencari keadilan dan kebenaran mendapatkan haknya  terkait kasus penggelapan , penipuan,  penjualan aset kapal,”ujarnya ditemui di kantornya ,kawasan Gunawarman, Jakarta Selatan, Minggu(14/4/2019).

 Ditambahkannya, “Banyak kejanggalannya, bagaimana pelapor atau korban saat dipanggil penyidik untuk  membawa bukti-bukti tidak disidik dan bahkan hari yang sama juga dilaksanakan gelar penyidik dan di SP3. Bagaimana bisa? Harusnya disidik dulu, itu baru profesional sesuai Program Polri PROMOTER, “ucapnya.
Dijelaskannya, dari pihak penasehat hukum menginginkan kasus ini dibuka untuk ditindaklanjuti. “Diharapkan Hakim yang proposional punya integritas Jangan mudah terpancing oleh siapapun jalannya ini sesuai prosedur sehingga masyarakat pencari keadilan mendapat keadilan,”ucapnya.
Sebelumnya diketahui terjadi kasus penggelapan kapal di antara pelapor HS yang sahamnya 60%  dengan terlapor Nona F/PT.MAS yang mempunyai saham 40%.
“Bagaimana ceritanya kapal itu bisa dijual oleh terlapor yang sahamnya lebih sedikit. Bahkan sampai tidak tahu sertifikat dinyatakan hilang , sertifikat kapal mau difotokopi hilang , padahal sertifikat ada di bank. Siapakah yang bisa mengambil sertifikat kapal itu? Artinya ada penggandaan atau pemalsuan sertifikat ,”paparnya.(dohan)

About editor

Check Also

Kapuspenkum Kejagung Tanggapi Isu Penguntitan Densus 88 Terhadap JAM-Pidsus Dr. Febrie Adriansyah

Jakarta, Koranpelita.com Adanya isu penguntitan oleh Anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Kepolisian Negara …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca