Jakarta, koranpelita.com
Hasil penyelidikan Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana di balik peristiwa kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung). Polri kini mengembangkan pengusutan untuk mengungkap mobil di balik kebakaran yang menggemparkan itu.
Dugaan ini diperkuat dari beberapa temuan di TKP serta hasil TKP tim Puslabfor Polri yang menggunakan instrumen serta keterangan 131 saksi. “Dari keterangan-keterangan yang kita butuhkan, maka peristiwa yang terjadi sementara penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana,” kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo di gedung Bareskrim, Kamis (17/9).
Peristiwa kebakarang menghanguskan Gedung Utama Kejagung terjadi pada Sabtu (22/8) malam. Asal api diduga dari lantai 6 dan menjalar ke seluruh isi gedung.
Polri bersama Kejagung membentuk tim untuk mengungkap penyebab kebakaran tersebut. Ada sejumlah faktor juga yang mempercepat kebakaran, yakni ada cairan di ruangan itu hingga material gedung.
Penyebaran api begitu cepat karena ada akseleran pada lapisan luar gedung dan ada beberapa cairan minyak lobi yang mengandung senyawa hidrokarbon dan kondisi gedung yang hanya disekat bahan mudah terbakar.(Tom)