Bekasi, koranpelita.com – Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19 Pemkab Bek9asi bersama TNI dan Polri helat Operasi Yustisi serentak.
Seperti halnya yang dilaksanakan di Forkopimcam Cibitung-Cikarang Barat dibeberapa titik keramaian (pasar-red), pada Selasa (15/09/2020).
Menurut Kapolsek Cikarang Barat AKP Akta Wijaya Pramasakti didampingi Kasie Penegakan Perda Kabupaten Bekasi, Kadarudin dan Danramil 05/Cibitung Kapten Inf Agung menyampaikan, bahwa giat operasi yustisi ini dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (perda) tentang penegakan disiplin protokol kesehatan untuk pencegahan penyebaran covid-19 yang perlu diwaspadai masyarakat.
“Kami bersama-sama (TNI-Polri dan Pol PP-red) berdasarkan Perda tentang penegakan protokol kesehatan dan menghimbau kepada masyarakat pentingnya 3M (Memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak),” kata Akta kepada media koranpelita.com saat di lokasi titik pertama pasar Warungbongkok, Cikarang Barat.
Akta menjelaskan, pada operasi yustisi ini masih terdapat pedagang dan pengunjung pasar yang tidak menggunakan masker, sehingga pihaknya memberikan sanksi sosial terhadap pelanggar.
“Saat ini kita berikan masker kepada pelanggar, kita juga berikan sanksi sosial. Berupa bernyanyi lagu kebangsaan dan melakukan bersih-bersih di sekitaran saja,” ujarnya.
Dirinya meminta masyarakat selalu patuhi 3M, karena ini merupakan upaya untuk antisipasi terjadinya cluster baru dan pencegahan atau untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19.
Diketahui, dalam kegiatan tersebut diterjunkan kurang lebih 40 anggota gabungan TNI (Koramil/05 Cibitung) – Polri (Polsek Cikarang Barat) dan Satpol PP wilayah Cikarang Barat – Cibitung. (Ane)