Jakarta, koranpelita.com
Hari pertama penindakan pelanggar protokol kesehatan terkait pemberlakuan PSBB di wilayah Jakarta, Polda Metro Jaya menindak sebanyak 221 pelanggar. Para pelanggar aturan itu, yakni tidak menggunakan masker dan kendaraan yang melebihi kapasitas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, ratusan pelanggar ditindak dari berbagai wilayah yang masuk dalam wilayah hukum Polda Metro Jaya, Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek). “Ada 221 penindakan yang kita lakukan,” Kata Kombes Yusri, Selasa (15/9).
Tercatat, dari 221 pelanggaran yang ditindak, 212 orang tidak menggunakan masker dan 9 orang dinyatakan melanggar kapasitas kendaraan umum.
Adapun dalam penindakan ini menurut Yusri yang dikedepankan adalah Satpol PP dan Dinas Perhubungan. “Polisi, TNI semua di belakang karena mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 79 disini,” ujarnya.
Dijelaskan, penindakan itu sendiri dilakukan di delapan titik cek poin di perbatasan antar wilayah Jakarta dengan wilayah penyangga antara lain Pasar Jumat, Kalimalang, Kalideres, Tugu Tani, Bundaran HI, Semanggi, Asia Afrika dan Kelapa Gading, Jakarta Utara.(Tom)