Jakarta, koranpelita.com
Pemprov DKI Jakarta mulai Senin 14 September 2020 kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Gubernur DKI Anies Baswedan dalam keputusannya juga akan membatasi transportasi umum dan kegiatan publik harus ditunda.
Diberlakukan kembali PSBB di Ibu Kota karena saat ini kondisi Jakarta lebih darurat dari pada awal pandemi Covid-19. Masyarakat diminta tidak keluar rumah jika tidak terpaksa.
Pemprov DKI juga membatasi pergerakan keluar masuk Jakarta. Namun penerapan ini bukan pekerjaan mudah jika hanya dilakukan Pemprov DKI saja, tanpa mendapat dukungan dari kota penyangga.
Selain itu, Pemprov DKI juga harus koordinasi dengan pemerintah pusat, terutama dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Untuk sementara kegiatan publik dan kegiatan kemasyarakatan yang sifatnya pengumpulan massa atau kegiatan-kegiatan komunitas besar tidak boleh dilakukan.
Bahkan kumpul-kumpul seperti reuni, pertemuan keluarga dan lain-lain yang sifatnya mengumpulkan orang dari berbagai tempat diminta tidak dilakukan dulu. Sebab, penularan di acara seperti Ini potensinya sangat besar.
PSBB total ini otomatis mengembalikan kebijakan pembatasan yang dilakukan oleh Jakarta pada Maret 2020 saat pandemi Covid-19 mulai menyebar di Jakarta.(Tom)