Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng Tangkap Dua Pengedar Sabu

Semarang,Koranpelita.com

Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil ungkap kasus narkotika jenis sabu seberat 101,3 G dan ribuan butir ekstasi dari seorang kurir yang mau menyelundupkan di Kota Semarang.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfhi pimpin langsung bersama dengan Dirrnarkoba Polda Jateng Kombes Pol IG. Agung Prasetyoko dan Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna.

Berdasarkan informasi dari Ka Lapas Kelas I Kedungpane Kota Semarang, telah diamankan seseorang yang diduga pelaku peredaran gelap Narkotika di depan kantor Lapas kelas I Kedungpane Kota Semarang.

“Atas informasi tersebut Dirresnarkoba Polda Jateng beserta anggota melakukan penangkapan terhadap CG di depan kantor Lapas kelas I Kedungpane Kota Semarang pada Senin (24/08/2020) sekitar pukul 21.00 Wib,” ujar Kapolda.

Menurut petugas, saat dilakukan penangkapan CG, didapati barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu berat brutto 101,3 gram. Setelah dikembangkan pada Selasa (25/08/2020) pukul 01.00 WIB Polda Jateng, berhasil menangkap lagi tersangka lain berinisial A dengan barang bukti 8 Kg Sabu dan Ekstasi sebanyak 5.708 butir, uang tunai Rp 3.000.000 timbangan digital, alat press dan koper.

“Dalam 2 hari sebanyak 9,1 Kg lebih sabu telah kita amankan, bila dikalkulasikan temuan ini telah menyelamatkan 9,1 ribu jiwa masyarakat indonesia.” ungkap Kapolda Jateng Kamis (10/9/2020).

Menurut petugas, CG dalam pengakuannya mendapatkan sabu tersebut, dengan cara mengambil di sebuah Hotel Kota Semarang, sebanyak 2 (dua) paket sabu masing masing @ + 100 gram. 1 (satu) paket sabu telah di letakan disuatu alamat daerah Plombokan, Kec. Semarang Utara.

” Sedangkan 1 (satu) paket sabu lainnya akan di letakan didepan kantor Lapas Kelas I Kedungpane Kota Semarang, namun CG sudah ditangkap terlebih dahulu.”

Tersangka beserta barang bukti 1 (satu) paket sabu berat brutto 101,3 gram, kini diamankan oleh Jajaran Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah.

“Tersangka CG diancam dengan Pasal 112 dan 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan Pidana Penjara paling lama 20 Tahun dan hukuman mati.”(sup)

About redaksi

Check Also

JELANG HUT KE-79 KORPS MARINIR, KORPS MARINIR TNI AL GELAR OLAHRAGA BERSAMA

Jakarta, koranpelita.com Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-79 Korps Marinir TNI AL yang …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca