Palembang, Koranpelita.com
Tim Buru Sergap (Buser) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan bekerja sama dengan Polda Sumatera Selatan membekuk warga Jabung berinisial H alias S, asal Lampung Timur yang terlibat dalam tindak pidana pencurian kekerasan (Curas) hingga mengakibatkan nyawa korban melayang, Saat itu S melukai Sutego (41) warga Desa Pulau Tengah, Kecamatan Palas, Lampung Selatan, Minggu (7/6/2020).
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Zaky Alkazar Nasution Saat Press Relese di Mapolres Lamsel mengatakan, pelaku berhasil diamankan Satreskirm Polres Lampung Selatan saat berada di rumah keluarganya, di daerah Palembang, Sumatera Selatan. Saat penangkapan, didapati barang bukti berupa senjata api (senpi) dan empat butir peluru aktif.
“Tertangkapnya pelaku ini, berkat kerjasama antara Jatanras Polres Lampung Selatan dengan Polda Sumsel. Kronologis peristiwa kejadian pembunuhan itu berawal dari pelaku, yang meminta korban menyerahkan sepeda motor miliknya,” kata AKBP Zaky Alkazar, Kamis (3/9/2020)
Namun saat diminta kendaraannya secara paksa, korban menolak dan balik melawan. Sehingga pelaku mengeluarkan senpi dan menodongkan senpi tersebut ke arah korban. Lalu korban melawan dan mengambil senjata tajam berupa arit di pinggangnya, kemudian korban mengejar pelaku hingga pelaku berlari.
“Pelaku yang sebelumnya sudah memegang senpi, mengarahkan lagi senjatanya ke korban dan menembakkan sekali hingga mengenai dada korban sebelah kiri. Kemudian korban terjatuh dan langsung meninggal dunia di TKP,” ujar Zaky.
Pasca kejadian tersebut, Satreskrim melakukan olah TKP dan mengumpulkan barang bukti, serta meminta keterangan para saksi. Berdasarkan hasil olah TKP, anggota melakukan pengerjaan dan penangkapan pelaku.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) AKP Try Maradona, turut memberikan keterangan bahwa berdasarkan pengembangan keterangan pelaku maka berhasil diamankan satu senjata api (senpi) rakitan jenis revolver bersama empat butir peluru aktif, 1 unit sepeda motor honda blade warna merah putih milik pelaku, sepasang sendal slop milik pelaku, 1 unit sepeda motor honda revo warna hitam milik korban, sebilah pisau milik korban yang digunakan untuk melawan pelaku.
Berdasarkan pengakuan pelaku, ia sudah berulang kali melancarkan aksinya di daerah Lampung Selatan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ini, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(ali)
www.koranpelita.com Jernih, Mencintai Indonesia