Hilangkan Nyawa Warga Palas Pelaku Begal Tertangkap Di Palembang

Palembang, Koranpelita.com

Tim Buru Sergap (Buser) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan bekerja sama dengan Polda Sumatera Selatan membekuk warga Jabung berinisial H alias S, asal Lampung Timur yang terlibat dalam tindak pidana pencurian kekerasan (Curas) hingga mengakibatkan nyawa korban melayang, Saat itu S melukai Sutego (41) warga Desa Pulau Tengah, Kecamatan Palas, Lampung Selatan, Minggu (7/6/2020).

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Zaky Alkazar Nasution Saat Press Relese di Mapolres Lamsel mengatakan, pelaku berhasil diamankan Satreskirm Polres Lampung Selatan saat berada di rumah keluarganya, di daerah Palembang, Sumatera Selatan. Saat penangkapan, didapati barang bukti berupa senjata api (senpi) dan empat butir peluru aktif.

“Tertangkapnya pelaku ini, berkat kerjasama antara Jatanras Polres Lampung Selatan dengan Polda Sumsel. Kronologis peristiwa kejadian pembunuhan itu berawal dari pelaku, yang meminta korban menyerahkan sepeda motor miliknya,” kata AKBP Zaky Alkazar, Kamis (3/9/2020)

Namun saat diminta kendaraannya secara paksa, korban menolak dan balik melawan. Sehingga pelaku mengeluarkan senpi dan menodongkan senpi tersebut ke arah korban. Lalu korban melawan dan mengambil senjata tajam berupa arit di pinggangnya, kemudian korban mengejar pelaku hingga pelaku berlari.

“Pelaku yang sebelumnya sudah memegang senpi, mengarahkan lagi senjatanya ke korban dan menembakkan sekali hingga mengenai dada korban sebelah kiri. Kemudian korban terjatuh dan langsung meninggal dunia di TKP,” ujar Zaky.

Pasca kejadian tersebut, Satreskrim melakukan olah TKP dan mengumpulkan barang bukti, serta meminta keterangan para saksi. Berdasarkan hasil olah TKP, anggota melakukan pengerjaan dan penangkapan pelaku.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) AKP Try Maradona, turut memberikan keterangan bahwa berdasarkan pengembangan keterangan pelaku maka berhasil diamankan satu senjata api (senpi) rakitan jenis revolver bersama empat butir peluru aktif, 1 unit sepeda motor honda blade warna merah putih milik pelaku, sepasang sendal slop milik pelaku, 1 unit sepeda motor honda revo warna hitam milik korban, sebilah pisau milik korban yang digunakan untuk melawan pelaku.

Berdasarkan pengakuan pelaku, ia sudah berulang kali melancarkan aksinya di daerah Lampung Selatan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ini, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(ali)

About redaksi

Check Also

DUKUNG LOGISTIK BAGI WARGA TERDAMPAK BENCANA ALAM, KRI MAKASSAR-590 TIBA DI PELABUHAN KRUENG GEUKUEH, ACEH

Aceh, Koranpelita.com TNI AL berkomitmen dalam melaksanakan Operasi Militer Selain Perang (OMSP), khususnya pada tugas …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca