Jakarta, koranpelita.com
Aparat Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 9 tersangka berinisial RF, DA, A, MA, KG, SP, NM, RP dan AQ kasus prostitusi sesama jenis (gay). Mereka menggelar pesta seks sesama jenis di Hotel Aston Kuningan Suite, Lantai 6, Kamar 608, Jalan Setiabudi Raya, Jakarta Selatan, Sabtu (29/8).
Kesembilan tersangaka merupakan panitia penyelenggara pesta seks itu. Sedang 47 orang lainnya yang ikut diamankan di lokasi hanya dijadikan sebagai saksi dan dilakukan pendalaman karena mereka peserta undangan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, ke 9 tersangka memiliki peran masing-masing menyelenggarakan dan menyediakan tempat untuk perbuatan pornografi. “Kegiatan ini sudah berlangsung sejak bulan Januari 2018. Kami masih dalami terus kasus ini, dari 9 tersangka 1 positif HIV (Human Immunodeficiency Virus) atau aids,” ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (2/9).
Tersangka RF, penyelenggara dan menyewa kamar hotel dan menerima transfer tarif Rp 150 ribu – Rp 300 ribu, DA dan A seksi konsumsi, MA keamanan untuk memeriksa peserta masuk tidak boleh bawa senpi dan narkoba.
Kemudian KG penjaga barang-barang karena ada aturan dan mengganti baju khusus tamu, SP registrasi memastikan uang transfer masuk ke rekening, NM, RP dan AQ sebagai yang menjemput peserta di loby hotel.
Saat diamankan dalam kamar para pria tersebut dalam posisi bugil sedang melakukan permainan pesta seks sesama jenis. Dilokasi juga petugas menyita berbagai kondom termasuk alat bantu seks.
“Untuk bisa masuk kedalan kamar apertemen harus punya akses karena tertutup, akhirnya kordinasi dengan security baru bisa masuk,” ucap Yusri Yunus.(Tom)