Palangka Raya, Koranpelita.com
Polda Kalteng telah menangkap sejumlah pelaku tindak pidana Narkotika selama Agustus. Hal ini disampaikan Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., saat pemusnahan barang bukti Narkoba di depan Loby Mapolda Jalam Tjilik Riwut Km 1 Kota Palangka Raya, Rabu (02/09/2020)
“Press conference yang dilakukan kali ini merupakan hasil pengungkapan kasus yang terjadi ditiga wilayah di antaranya Kota Palangka Raya, Katingan dan Kabupaten Gunung Mas,” ungkap Kapolda.
Barang bukti yang dimusnahkan sekarang, terang Dedi, merupakan pengungkapan tujuh kasus diantaranya Kabupaten satu kasus dengan tiga tersangka Sa, FA dan TH dengan barang bukti sabu seberat 235,52 Gram.
“Kemudian, Kota Palangka Raya sebanyak lima kasus dengan enam orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Su, PAS, AY, Ju, dan Ru. Dimana di wilayah Kota Palangka Raya ini kami mengamankan barang bukti sabu sebanyak 1.641,13 Gram,” urainya.
Lebih lanjut, Dedi mantan Waka Polda Kalteng ini mengungkapkan, untuk wilayah hukum Polres Gunung Mas, pihaknya menetapkan satu tersangka yaitu JFS dengan sabu seberat 19,01 Gram.”Jika ditotal, jumlah barang bukti sabu tersebut adalah sebanyak 1.900,87 Gram dan ini berarti sekitar dua Kg sabu yang kita musnahkan sekarang,” tutupnya( Sut).