Bandung, koranpelita.com – Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) pada Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
Sementara itu, dari 26 saksi, salah satunya adalah Walikota Bandung, Oded Mohamad Danial, di awal September 2020, kemarin.
“LAMI mendukung pihak KPK untuk melakukan pengusutan kasus tersebut hingga tuntas,” kata Jonly Nahampun, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (LAMI) saat jumpa pers di bilangan Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Rabu (2/9/2020).
Bahkan Jonly mengingatkan para saksi yang kebanyakan ASN Pemkot Bandung agar kooperatif dalam memenuhi panggilan KPK supaya kasus tersebut segera selesai.
“Para saksi yang merupakan ASN harus kooperatif memenuhi panggilan KPK dan kewajiban hukum,” imbuhnya.
Menurut Jonly, pihaknya sudah mengkritisi kasus tersebut sejak awal. Bahkan pihaknya akan mengawal sampai tuntas. “Kita akan kawal kasus tersebut hingga tuntas,” tandasnya.
Dalam perkara tersebut, KPK dikabarkan sudah menetapkan tiga orang tersangka di antaranya mantan anggot DPRD Kota Bandung Tomtom Dabbul Qomar dan Kal Rasad matan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPKAD) Kota Bandung Hery Nurhayat serta pihak swasta Dadang Suganda. (rls)