Tangerang, koranpelita.com
Polres Metro Tangerang Kota berhasil menggagalkan peredaran 200 kilogram narkoba jenis ganja. Barang haram itu dikirim dari sindikat pengedar ganja Aceh.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, terbongkarnya jaringan pengedar ganja ini hasil pengembangan dari kasus 14,5 kilogram ganja oleh Satnarkoba Polres Tangerang Kota pada Agustus lalu. Hasil penyelidikan selama satu bulan, polisi mengetahui akan adanya pengiriman ratusan kilogram ganja ke kawasan Jakarta Pusat.
Hasil penyelidikan diketahui, barang haram jenis ganja dikirim pada 14 Agustus 2020 dari Aceh ke Jakarta melalui jasa pengiriman kargo di daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat. “Barangnya sudah sampai di Jakarta pada 30 Agustus dan akan diambil Senin 31 Agustus,” kata Irjen Nana di Mapolsek Paku Haji, Tangerang, Selasa (1/9).
Menurutnya pihak kepolisian mendapat informasi, para tersangka yang bertugas menerima barang haram itu memesan jasa antar barang online untuk mengambil paket di Tanah Abang. Petugas yang melakukan pembuntutan kemudian menangkap mobil tersebut di daerah Gambir, Jakarta Pusat.
Setelah digeledah, polisi menyita ratusan kilogram ganja di dalam mobil tersebut. “Ada 6 karung yang berisikan 200 kilogram ganja,” ujarnya. Polisi mengamankan dua tersangka bernisial DP dan NB yang berperan sebagai penerima ganja dari Aceh tersebut.
Dikatakan Irjen Nana, pihaknya hingga kini masih memburu satu tersangka lagi inisial CK. “Dia mengendalikan semua pengiriman dari Aceh. AC masih kita buru sampai saat ini,” tegas Nana Sudjana.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 111 ayat 2 Juncto Pasal 132 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika. Keduanya diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.(Tom)