Related Articles
Bekasi, koranpelita.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi menerima Apresiasi berupa Piagam dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) yang diterima secara langsung oleh Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja sebagai Implementasi Praktik Baik Keuangan Desa yang dilaksanakan oleh Desa Lambangsari.
Pemberian penghargaan juga dirangkaikan dalam kegiatan Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (ANPK) yang digelar di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (26/8/2020).
Acara yang dibuka oleh Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi) di Istana Bogor selain dihadiri langsung oleh beberapa Menteri Kabinet Indonesia Maju serta Gubernur dan Bupati/Walikota, juga disiarkan secara virtual melalui kanal youtube KPK RI.
Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja didampingi Kepala Desa Lambangsari, Pipit Heryanti dalam wawancaranya mengatakan, dalam upaya pencegahan dan menghindari terjadinya praktik korupsi dan penyalahgunaan dalam pengelolaan keuangan Desa, Kabupaten Bekasi selalu membimbing, membina dan mengarahkan.
“Berbagai kebijakan sudah dilakukan dalam pengelolaan keuangan Desa sejak 2019 s.d saat ini, adalah dengan sistem Non Tunai dengan bekerjasama dengan Bank BJB. Dan juga, transparansi pengelolaan keuangan Desa dibuktikan dengan rencana aksi KPK melalui Korsupgah KPK Perwakilan Jabar membuat spanduk di setiap desa. Serta, seluruh Desa dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan keuangannya semua sudah berbasis Aplikasi SISKEUDES yang langsung terkoneksi ke Kemendagri,” jelasnya kepada moderator, Prita Laura.
Selain itu, Eka menerangkan bahwa sistem pengelolaan Dana Desa sudah terkoneksi dengan OMSPAM yang diawasi langsung oleh Kementerian Keuangan RI. Eka menambahkan, juga telah meningkatkan peran APIP pada Inspektorat dengan mengawasi dan mengaudit seluruh Desa di Kabupaten Bekasi yang sudah dilakukan sejak Juli 2019.
“Pemkab Bekasi juga membuka ruang pengaduan masyarakat melalui program Bekasi Nyambung Bae (BEBUNGE). Juga telah menyalurkan bantuan BLT secara non-tunai dengan membuat MoU dengan Bank BJB. Serta, mengembangkan sistem pengelolaan keuangan Desa dengan internet Banking Corporate, sehingga mempercepat layanan dan transparan,” paparnya.
Sambungnya, Ia juga mendorong Desa lainnya di Kabupaten Bekasi untuk berkompetisi dalam mengembangkan inovasi terbaik, lalu untuk selanjutnya dijadikan contoh bagi 180 Desa lainnya.
Sementara itu, Pipit Heryanti, Kepala Desa Lambangsari menegaskan, kepatuhan menjadi salah satu hal terpenting dalam pengelolan keuangan Desa. Dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, penata usahaan, pelaporan dan pertanggung jawaban serta peran serta masyarakat menurutnya sangat diperlukan.
”Peran serta masyarakat juga sangat dibutuhkan. Kami melakukan transparansi, dari mulai penganggaran, kami juga ada SABER RW, kami juga turun langsung ke masyarakat. Selanjutnya ada Musdus, kami mendengar apa yang menjadi prioritas di wilayah kami,” ungkapnya.
Dalam amanatnya, Presiden Jokowi menyampaikan, seluruh lapisan Pemerintah dan Masyarakat untuk bersama-sama membangun gerakan budaya anti korupsi dengan mengedepankan pencegahan.
“Upaya pencegahan harus didahulukan, rakyat sudah ingin merasakan, Indonesia yang bebas korupsi. Baik dari Pemerintah dan masyarakat harus bersama-sama membangun gerakan budaya anti korupsi. Dengan mengedepankan pencegahan,” tegasnya.(Ane)