Sampit, Koranpelita.com
M.Kurniawan Anwar S.Kom , anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur ( Kotim) Provinsi Kalteng, Sabtu ( 15/8/2020) di Sampit menginformasikan, Rapat Dengar Pendapat ( RDP) komisi IV bidang infrastruktur Jum’at ( 14/8/2020) menegaskan, tugas utama KSOP adalah di Kepelabuhan dan gerak kapal.
Kami mempertanyakan bagaimana yang dimaksud pelabuhan, bagaimana mekanisme pengawasan instansi terhadap Tersus ( Terminal Khusus) dan TUKS ( Terminal Khusus untuk Kepentingan Sendiri) yang ada di Kotim.
Kemudin terbitnya PM 20 tahun 2017 merupakan acuan yang harus di patuhi. Pasal 8 ayat 2 hurup b menjelaskan persyaratan teknis. Dilanjutkan pasal 13 dan 14 menjelaskan izin dapat dicabut apabila ada ditemukan indikasi tidak memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan.
Sedangkan materi rapat terkait detail tata ruang Kabupaten Kotim harusnya juga melibatkan banyak stake holder dan eksekutif lainnya. Tapi yang hadir hanya tiga perusahaan yang bergerak di bidang Tersus dan TUKS. Oleh sebab itu kami akan mengagendakan kembali mengundang stake holder terkait sesuai data Tersus dan TUKS di kotim.
Menurutnya, kami sangat mendukung investasi, tapi investor juga harus memperhatikan dampak sosial dan dampak lingkungan sekitar, sehingga bisa tercipta kerukunan berusaha dan bermasyarakat.
Dan tidak kalah penting, Pemerintah Daerah harus hadir bersama DPRD untuk membuat sebuah regulasi, agar ada dampak PAD terhadap aktivitas tersebut. ( Ruslan AG).