DPRD Kalsel Gelar Rapat Paripurna Empat Agenda Sekaligus

Banjarmasin, Koranpelita.com

DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar rapat paripurna dengan empat agenda sekaligus

Agenda pertama, mendengarkan penjelasan Komisi I tentang usulan raperda desa wisata. Komisi II tentang pengelolaan hutan dan Komisi IV tentang raperda penanganan wabah penyakit di Kalsel.

Ageda kedua, Pemandangan fraksi-fraksi DPRD atas penjelasan komisi pengusul terhadap raperda yang diusulkan diatas.

Agenda ketiga, Jawaban komisi pengusul atas pemandangan fraksi fraksi DPRD atas raperda tersebut.

Agenda keempat, pengambilan keputusan DPRD atas usul inisiatif DPRD menjadi raperda inisiatif DPRD.

Wakil Ketua DPRD Kalsel, M Syaripuddin yang memimpin rapat, menyebutkan, rapat paripurna digelar sesuai dengan materi dan jadwal kegiata DPRD Kalsel yaitu pada hari Senin (3/8/2020).

Komisi I merupakan salahsatu komisi pengusul, melalui ketua-nya Hj Rahmah Noorlias, pada rapat hari itu menjelaskan bahwa usulan yang disampaikannya merupakan hasil pembahasan secara intensif melalui rapat internal komisi I guna menindaklanjuti kesepakatan dengan eksekutif terkait dengan legislasi daerah, sekaligus memenuhi kewajiban selaku salah satu lembaga pembentuk peraturan di daerah.

“Usulan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) ini awalnya berjudul Desa Wisata kemudian berubah Judul menjadi Pemberdayaan Desa Wisata,” sebut Rahmah Noorlias.

Tujuannya tak lain untuk
mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan melalui peningkatan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta pemanfaatan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan prioritas kebutuhan masyarakat.

Pembentukan kawasan perdesaan merupakan domain pemerintah daerah sebagai bentuk strategi pembangunan desa yang bersifat top down.

Untuk mewujudkan desa wisata, terdapat beberapa hal yang menjadi persoalan saat ini, yaitu fasilitas dan akomodasi yang terbatas, destinasi wisata yang relatif baru terkemas secara baik, kesadaran masyarakat atas nilai strategis wisata, kelembagaan wisata di desa yang masih konvensional, serta belum adanya keterpaduan antar bidang penyelenggaraan kehidupan masyarakat desa.

Inisiatif membangun desa wisata sesungguhnya diarahkan untuk meningkatkan nilai-nilai budaya, religius dan nilai ekonomi dari sektor-sektor produktif tradisional di desa.

Melalui pendekatan wisata, sektor-sektor produktif tersebut dikelola menjadi daya tarik yang diintegrasikan dengan destinasi, akomodasi, dan fasilitas lainnya sehingga menimbulkan sensasi wisata bagi pengunjung.

Melalui konsep ini maka desa akan memiliki peningkatan mobilitas manusia yang secara tidak langsung akan menggerakkan ekonomi. Dari sinilah nilai ekonomi akan bertambah.

” Oleh karena itu, dari uraian singkat latar belakang dan dasar alasan utama tersebut diatas, maka Komisi 1 DPRD Provinsi Kalsel berinisiatif dan gagasan pembentukan Perda tentang Pemberdayaan Desa Wisata ini dapat di wujudkan dan berdampak positif terhadap masyarakat,” beber Rahmah Noorlias.(Ipik)

About kalselsatu

Check Also

Sekda Jateng, Perempuan Harus Melek Teknologi Digital

SEMARANG,KORANPELITA – Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno mendorong kepada kaum perempuan untuk memahami risiko …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca