Kalianda, Koran Pelita,con
Pengusiran terhadap wartawan anggota Komunitas Jurnalis Harian Lampung Selatan (KJHLS) Sior Aka oleh oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, sepertinya tak merujuk “dingin”.
Pasalnya, hingga hari ini (28/7), belum ada iktikad baik dari pihak BPN Lamsel untuk menyampaikan permohonan maaf terkait adanya insiden dugaan pengusiran terhadap wartawan yang saat itu tengah bertugas melakukan peliputan.
Sekretaris KJHLS, Doni Armadi, saat dikonfirmasi membenarkan belum adanya permohonan maaf dari Rahmat yang merupakan oknum pegawai BPN Lamsel.
Menurutnya, sejak peristiwa yang terjadi pada Kamis (23/7/2020) lalu, pihak BPN tak juga memberikan klarifikasi dan permohonan maaf atas peristiwa dugaan pengusiran wartawan itu.
“Ya. Sampai hari ini belum ada itikad baik dari pihak BPN untuk menyelesaikan persoalan ini. Baik secara person kepada anggota kami maupun secara kelembagaan dengan KJHLS,” Ungkap Doni kepada sejumlah media di Sekretariat KJHLS, petang tadi.
Dikatakannya, jika pihak BPN tak juga menyampaikan maaf, maka pihaknya secara organisasional bakal melakukan aksi konstruktif ke BPN dengan seluruh anggota KJHLS.
“Sebab, hal ini mesti diluruskan. Mengingat, wartawan yang sedang bertugas melakukan peliputan atau kegiatan jurnalistik lainnya, dilindungi oleh UU No.40 tahun 1999, tentang pers. Sehingga, kedepan kejadian serupa tidak pernah terulang lagi. Dan semua pihak, bisa memahami tugas dan fungsi pers. ,” pungkas Doni
Sayangnya saat dikonfirmasi, pihak BPN justru terkesan acuh. Beberapa kali media ini menghubungi Kasi Sengketa BPN Lamsel, Rahmat Kurniawan, melalui sambungan telepon genggamnya justru di reject.
Begitu juga saat dikonfirmasi via pesan Whatsapp, meski terkirim dan menunjukkan tanda telah dibaca, namun pihaknya tidak membalas. (ali)