Setubuhi Anak, Ditreskrimum Polda Kalteng Amankan Satu Tersangka

Palangka Raya, Koranpelita.com.

Polda Kalteng melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Subdit IV Renakta (Remaja, Anak Anak dan Wanita) berhasil mengamankan satu orang pelaku MH yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur kepada adik tirinya sebut saja bunga, Sabtu (11/07/2020) lalu.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M. melalui Kabidhumas Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H. dididampingi Kasubdit IV / Renakta saat di jumpai di ruang kerja Kasubdit Renakta, Selasa (21/07/2020) pukul 09.00 WIB di Palangka Raya.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasar dari Laporan Polisi Nomor : LP/L/158/VII/RES.1.24./2020/SPKT tanggal 11 Juli 2020 yang dilaporkan Siti Maspuah Ibu korban.

Setelah menerima laporan tersebut tim dari subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Kalteng langsung melakukan pengejaran dan rekam jejak pelaku.

Setelah dilakukan pencarian dan rekam jejak selama tiga jam setelah laporan diterima akhirnya pelaku dapat ditemukan di kediaman kakak pelaku di Kasongan, Kabupaten Katingan dan selanjutnya pelaku diamankan ke Polda Kalteng.

Dalam pengungkapan tindak pidana tersebut juga diamankan beberapa barang bukti yaitu satu buah celana dalam warna ungu dengan bercak cairan warna kuning (Nanah), Satu buah pampers warna putih dengan bercak cairan warna kuning (Nanah) serta satu Visum Et Repertum dari korban.

Kabidhumas menyampaikan bahwa pelaku akan dikenakan pasal 81 ayat (2) undang – undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat lima.tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak 5 miliar rupiah.

“Disini kami menyampaikan juga bahwa orang tua dari korban yang mana orang tua pelaku tersebut sangat berat melaporkan hal tersebut, namun hukum harus tetap dilaksanakan agar memberikan efek jera kepada pelaku,” pungkas Hendra.(Sut).

About redaksi

Check Also

LATMA HELANG LAUT 21B/24, TNI AL DAN ROYAL BRUNEI NAVY BERHASIL TUNTASKAN LATIHAN DI LAUT JAWA

Laut, Koranpelita.com Latihan Bersama (Latma) Helang Laut 21B/24 antara TNI AL dan Royal Brunei Navy …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca