Bekaai, koranpelita. com – Pemerintah Kabupaten Bekasi menandatangani perjanjian penerimaan hibah barang milik negara berupa Aset Tetap Renovasi (ATR) atas Gedung Pengadilan Negeri Cikarang Klas II, Kamis (25/6/2020).
Penandatanganan perjanjian tersebut dilakukan oleh Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja dan Ketua Pengadilan Negeri Cikarang I Putu Gede Astawa, bertempat di Ruang Rapat Bupati, Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi.
I Putu Gede Astawa menyampaikan, objek yang dihibahkan adalah hasil renovasi gedung milik Pemkab Bekasi yang dipinjamkan ke Pengadilan Negeri Cikarang.
“Jadi kami awalnya meminjam gedung dari Pemkab Bekasi, karena belum mempunyai gedung sendiri. Lalu kami melakukan renovasi terhadap gedung tersebut, dari mulai pengadaan PTSP sampai ke ruang kinerja. Bagian-bagian yang sudah kita renovasi disana, itulah yang kami hibahkan ke Pemkab kembali. Karena itu sudah menempel di fisik gedung, walaupun nanti sudah ada gedung baru, tidak mungkin akan kami bawa,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Bekasi mengapresiasi Pengadilan Negeri Cikarang atas hibah tersebut.
“Kami sangat apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya terhadap Pengadilan Negeri Cikarang. Ada beberapa hal yang memang dihibahkan ke Pemerintah Kabupaten Bekasi. Mudah-mudahan apa yang dihibahkan akan memberikan manfaat,” katanya.
Sebelumnya, Gedung Pengadilan Negeri Cikarang Klas II yang digunakan oleh Pengadilan Negeri Cikarang merupakan gedung penyimpanan milik Pemkab Bekasi yang tercatat di Bagian Umum. Adanya kegiatan penandatanganan ini bertujuan untuk pencatatan nilai kapitulasi aset yang dimiliki oleh Pemkab Bekasi.( Yot)