Tutupi Kekekurangan, Komisi II Dorong Dinas Pendapatan Tagih Pajak Alat Berat

Banjarmasin, Koranpelita.com

Menimbang beratnya prekonomian kedepan, Komisi II DPRD Kalsel, terus mendorong dinas pendapatan untuk mengorek potensi-potensi pendapatan.

Salahsatunya, penagihan pajak kendaraan bermotor alat berat yang banyak dioperasikan perusahaan pertambangan diprovinsi ini guna menutupi kekurangan pendapatan.

“Untuk menutupi pendapatan kita yang sedang turun ini, kita terus dorong dinas pendapatan untuk menagih pajak alat berat ini”, tegas Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Imam Suprastowo, Jumat (26/6/2020).

Untuk penagihan pajak ini lanjut Imam, memang ada kendala yang cukup sulit. Sebab, pasca gugatan oleh perusahaan terhadap
UU 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dan keluarnya Amar Putusan Mahkamah Kostitusi (MK), hanya memberi batas waktu dapat melakukan tagih sampai Bulan Oktober 2020 ini.

Namun, adanya putusan MK itu, banyak perusahaan tambang yang enggan membayar. Tetapi terus diupayakan untuk menagih melalui koordinasi dinas pendapatan dikabupaten dan kota.

Ketua Komisi membidangi ekonomi dan keuangan ini mencontohkan untuk tagihan alat berat di salahsatu perusahaan tambang di Kabupaten Tapin ada senilai 2 miliar rupiah, dan belum lagi daerah lainya.

” Untuk penagihan ini kita terus dorong. Begitu juga untuk payung hukumnya karena UU, maka dewan akan meminta DPR RI menyesuaikan. Sebab, alat berat yang berada di Kalsel ini untuk menambang. Sedang alat berat yang ada di Pulau Jawa bukan untuk menambang,” tegas politisi PDI-P ini.

Untuk posisi ini, Kepala Bidang Pajak Daerah, Rustamaji, menyebutkan penagihan pada komponen alat berat khusus pertambangan terus dilakukan seperti didaerah Kabupaten Banjar, Tapin, Balangan, Tabalong, Tanah Laut, Tanah Bumbu dan Kotabaru.

Upaya penagihan juga melibatkan pemerintah kabupaten setempat.
Adapun berdasarkan data masing-masing UPPD wilayah setempat, akumulasi tagihan kisaran 5 miliar rupiah.

Sedang batas waktu sebagaimana amar putusan MK Nomor 15/PUU-XV/2017, yaitu pada tanggal 10 Oktober 2020.Karena sampai saat ini dalam tenggang waktu yang berjalan belum dilakukan revisi terhadap UU 28 Tahun 2009 tentang PDRD.

“Kita berharap hati para pengusaha besar tergerak untuk menyelesaikan pembayaran pajak alat berat ini demi sama-sama membangun daerah,” pungkas Rustamaji (Ipik)

About kalselsatu

Check Also

Pj Gubernur Jateng Komitmen Bangun Pemerintahan Berintegritas dan Antikorupsi

SURAKARTA,KORANPELITA – Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana berkomitmen membangun pemerintahan yang berintegritas dan antikorupsi. …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca