Banjarmasin, Koranpelita.com.
Banyaknya keluhan para pedagang keliling yang berasal dari Kabupaten Hulu Sungai Utara ( HSU) yang tak bisa lagi masuk berjualan ke Kabupaten tetangga seperti Tabalong dan Barabai, disikapi serius wakil rakyat di provinsi.
Pasalnya, jika ketentuan ‘proteksi’ yang dikeluarkan oleh Bupati masing-masing itu tidak dicabut, maka bakal berdampak negatif bagi prekonomian masyarakat setempat, karena seperti diketahui mata pencaharian masyarakat selain bertani juga berjualan.
Tak hanya itu, jika aturan pelarangan melalui surat keputusan bupati tidsk dicarikan solusinya, maka berpotensi memunculkan aksi “balas-balasan” semisal Kabupaten HSU juga menutup pintu bagi masyarakat luar atau tetangganya untuk berdagang di wilayahnya, sehingga malah menyulitkan masyarakat semuanya.
” Terkait ini, saya minta bupati Tabalong atau Barabai bisa meninjau kembali pelarangan bagi pedagang keliling dari HSU ini untuk berjualan. Karena sejak jaman dahulu pencaharian masyarakat berdagang keliling ini sudah berlangsung,” ujar Anggota Komisi III DPRD Kalsel, H Hormansyah SAg, kepada wartawan di Banjarmasin, Rabu (25/6/2020).
Menurut dia, semua elemen pemerintah dan DPRD juga mendukung upaya untuk memutus mata rantai penyebaran covid -19.
Namun prakondisi penerapan ‘new normal’ masyarakat dibolehkan beraktivitas seperti bekerja maupun berdagang dengan ketentuan mematuhi standar prosedur kesehatan Covid-19.
” Pemkab bisa menerapkan SOP kesehatan covid ini, dan tak harus saklek membuat larangan masuk kewilayahnya. Karena ini bisa menyulitkan masyarakat,” tegas Hormansyah.
Selain SOP kesehatan, pemkab juga bisa melakukan progam rapid tes bagi warga masyarakat termasuk pedagang keliling dari luar daerah. Jika dalam rapid tes ada yang reaktif bisa diambil kebijakan sesuia ketentuan.
Dengan begitu, upaya untuk menggerakan roda prekonomian dapat berjalan meski dengan kehati-hatian namun tetap sesuai aturan
Anggota Komisi III membidangi infrastukur dan pembangunan ini mengakui, keluhan masyarakatnya di daerah pemilihan (Dapil) Kalsel V, HSU, Balangan dan Tabalong
tersebut sudah mereka sampaikan di DPRD HSU. Kemudian masyarakatpun menyampaikan pula ketingkat provinsi.
” Jadi saya minta ketentuan dari bupati itu dicabut dan diganti dengan solusi yang lebih bijak,” pungkas Politisi PKB ini.(Ipik)