Ahmad Fikri Hadin : Covid-19, Pemerintah Bisa Lebih Bersikap Tegas dan Konsisten

Banjarmasin, Koranpelita.com

Agar upaya penanggulangan Covid-19, di Kalimantan Selatan (Kalsel) dapat lebih optimal, hendaknya pemerintah bisa lebih bersikap tegas dan konsisten dengan berpijak kepada kewenangan masing-masing dan aturan yang ditetapkan.

Selain itu juga lebih malakukan cara-cara persuasif yang humanis, ketimbang cara-cara yang terkesan arogansif. Sehingga masyarakat bisa memperoleh berkesadaran lebih tinggi tanpa ada kesan “keterpaksaan”.

Hal itu diungkapkan, Dosen Fakultas Hukum Tatanegara dan Hukum Administrasi Negara, Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Ahmad Fikri Hadin SH LLM di Banjarmasin, Rabu (17/6/2020) dalam menyikapi realita kondisi baik semasa pandemi maupun kedepannya.

Secara terminologi konstruksi hukum, sebut dia, penanganan pandemi corona virus desease -19 harus lebih dulu melihat kewenangan yang dimiliki masing-masing, baik itu pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Ketika pemerintah pusat tidak menerapkan lockdown atau karantina wilayah, maka Kalsel memutuskan menerapkan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB).

Tetapi fakta yang terlihat, penerapan PSBB di Kalsel belum optimal, karena curve selalu naik, padahal tujuan PSBB untuk melandaikan curve.

“Nah PSBB sudah selesai tapi curve masih naik,” kata dia.

Atas fakta ini, sebut Ahmad Fikri, siapa yang harus disalahkan? Ya tentunya hal itu merupakan tanggungjawab bersama yaitu seharusnya pemerintah menjalankan aturan yang sesuai dan masyarakat wajib mematuhinya.

Dari data yang dihimpun semasa PSBB diberlakukan, masih banyak kendala dilapangan, seperti perlakuan petugas yang agak kasar terhadap masyarakat, dan sikap lainya seperti kurang santun.

Seharusnya gunakan saja aturan pemberian sanksi administrasi dan pembebanan denda bagi pelanggar, sehingga akan memiliki daya paksa dan bisa tersebar keseluruh masyarakat dan  bisa ditaati.

Hal lain yaitu, penekanan atau edukasi di level paling bawah ditingkat RT, juga tidak terlalu optimal. Sehingga memicu banyak kejadian cheos yang cukup menghambat dalam memutus mata rantai penyebaran wabah corona.

” Untuk menghidari agar tidak terulang, maka kedepan kita jangan lagi berpikirnya top down, tapi bottom up. Terlebih karena hal yang dihadapi bersifat luar biasa, maka kita juga harus berfikir luar biasa. Tapi sayangnya pemerintah pusat tidak meletakan hal ini sebagai yang luarbiasa,” tegasnya.

Gambaran itu lanjut dia lagi, dapat dirunut dari awal aturan yang keluar hanya PP bukan PERPPU, sehingga hal itu juga menjadi sebuah rujukan baginya dalam penelaahan di aspek hukum.

Disinggung pemerintah juga harus memberikan kebijakan dan kepastian serta keterbukaan terkait Covid-19? Ahli hukum berusia muda ini menegaskan, jika ingin menyalahkan maka bisa dikatakan semua salah.

Tapi, jika dilihat dari aspek Tata Hukum Negara yaitu dijalankan dengan Hukum Administrasi yaitu Kewenangan.

“Siapa yang paling berhak atau kompeten? tentunya pemerintah,” tegasnya.

Diawal pandemi, pemerintah menetapkan PSBB, maka UU karantina dan kesehatan yang berlaku. Jika seandainya yang diterapkan itu UU Karantina Wilayah, maka nantinya bisa saja di ambil langkah darurat sipil menurut militer jika kondisi benar-benar dalam keadaan darurat seperti yang pernah dilakukan lockdown di Itali dan Amerika.

Tetapi yang jadi ukuran itu adalah apakah ketika pemerintah menerapkan PSBB itu berhasil atau tidak? dan buktinya PSBB belum optimal, karena hingga hari ini curve kenaikan Covid-19 masih meningkat.

Terbaru, pemerintah pusat akan menerapkan kebijakan baru yaitu “new normal”, yang mengharuskan ketat masyarakat untuk menggunakan standar kesehatan dan SOP Covid-19.

Adanya itu maka mau tak mau pemerintah daerah juga harus mematuhinya, kendati ada beberapa daerah yang tak mengikutinya karena ada catatan-catatan statistik untuk belum bisa menerapkan new normal.

” Kami ini ahli hukum, tapi ketika wabah penyakit maka yang akan menjadi imam atau yang memandu untuk kami ikuti harus ahli epidemiologi. Jangan yang disuruh justru bukan ahlinya,” pungkas ahli hukum yang banyak diminta sebagai tenaga ahli hukum baik di publik maupun lembaga dan instansi. (Ipik)

About kalselsatu

Check Also

Pj Gubernur Jateng Komitmen Bangun Pemerintahan Berintegritas dan Antikorupsi

SURAKARTA,KORANPELITA – Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana berkomitmen membangun pemerintahan yang berintegritas dan antikorupsi. …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca